Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Blitar Undercover

Karut-Marut Penataan PKL Kota Blitar, Data Resmi dan Fakta Lapangan Jomplang

Jumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kota Blitar diduga mencapai lebih dari 1.000 orang, jauh di atas data resmi Disperindag yang mencatat 501 PKL. Pemerintah berupaya melakukan validasi data dan penataan guna menertibkan aktivitas pedagang sesuai aturan zonasi yang berlaku.

Karut-Marut Penataan PKL Kota Blitar, Data Resmi dan Fakta Lapangan Jomplang
Salah satu PKL yang berjualan di luar zonasi.

Poin Penting

  • Disperindag Kota Blitar mencatat 501 PKL terdaftar secara resmi.
  • Satpol PP temukan lebih dari 1000 PKL buka lapak di lapangan.
  • Banyak PKL yang ditemukan berjualan di luar zonasi yang ditentukan.

Kabar Blitar – Karut-marut penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Blitar masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.

Jumlah PKL yang beraktivitas di lapangan disebut jauh lebih banyak dibandingkan data resmi yang dikantongi Pemerintah Kota Blitar.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Blitar, Parminto, mengatakan lokasi berjualan PKL telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Disperindag, saat ini terdapat sejumlah 501 PKL yang terdaftar secara resmi pada data tersebut.

Namun, jumlah tersebut berbeda dengan temuan di lapangan. Berdasarkan informasi dari Satpol PP, jumlah PKL yang beroperasi di seluruh wilayah Kota Blitar diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 pedagang.

“Ini terjadi karena lokasi berjualan semakin meluas, baik di kawasan yang diatur perwali maupun di jalan-jalan yang sebenarnya tidak diperbolehkan,” kata Parminto.

Dari 501 PKL yang tercatat, sebanyak 350 pedagang telah menempati lokasi sesuai ketentuan. Sementara itu, 201 pedagang lainnya diketahui masih berjualan di luar zona yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Parminto, sejumlah pelanggaran zonasi masih ditemukan, termasuk di kawasan Jalan Diponegoro yang sebelumnya pernah menjadi sasaran penertiban oleh Satpol PP.

Ia menegaskan bahwa aturan mengenai lokasi berjualan telah diatur secara jelas. Namun, masih banyak pedagang yang memanfaatkan area di luar pemetaan resmi pemerintah untuk membuka lapak baru.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan proses pembinaan dan penataan. Sebab, sebagian PKL memilih berjualan di lokasi yang belum diatur atau bahkan berada di kawasan yang dilarang, seperti di sekitar fasilitas pendidikan maupun perkantoran.

“Fokus kami saat ini adalah menyelaraskan penataan dan pembinaan. Ruang jalan yang dapat digunakan untuk berjualan sudah diatur, sehingga pedagang diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Ke depan, Disperindag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP untuk melakukan validasi data sekaligus penertiban secara bertahap.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan penataan PKL berjalan lebih tertib tanpa mengabaikan kebutuhan pedagang untuk mendapatkan ruang usaha yang layak sesuai aturan yang berlaku.

#Disperindag Kota Blitar #PKL Kota Blitar

Komentar 0

Baca Juga