Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

Dipergoki Sang Ibu, Kakek di Ponggok Blitar Diduga Cabuli Remaja Disabilitas

Seorang kakek berinisial KS (73) asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, diamankan Polres Blitar Kota karena diduga mencabuli remaja perempuan 17 tahun penyandang disabilitas.

Kasi Humas Polres Blitar Kota
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar.

Poin Penting

  • KS (73), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, diamankan polisi terkait dugaan pencabulan.

  • Korban merupakan remaja yang menyandang disabilitas.

  • Terduga pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kabar Blitar – Seorang kakek berinisial KS, 73, asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun yang merupakan penyandang disabilitas.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menerangkan dugaan peristiwa tersebut terjadi di rumah KS dan terbongkar setelah SP (51), ibu korban, memergoki kondisi anaknya pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Peristiwa bermula ketika SP merasa gelisah karena putrinya tidak kunjung terlihat di rumah.

"SP kemudian mencari anaknya di sekitar lingkungan tempat tinggal hingga ke area jembatan desa, tetapi tidak menemukannya," jelasnya.

Di tengah pencarian, SP teringat anaknya sempat terlihat duduk di pelataran rumah KS.

SP kemudian mendatangi rumah tetangganya tersebut, tetapi saat tiba halaman rumah KS tampak lengang.

SP lalu masuk ke rumah KS dan mendapati putrinya berada di depan kamar KS dengan kondisi pakaian tidak rapi.

Saat itu, KS terlihat panik dan berupaya merapikan pakaian korban.

SP juga mendengar KS meminta korban segera meninggalkan rumah tersebut.

"Setelah mengetahui kejadian tersebut, SP keluar dari rumah KS dan mengadukan peristiwa itu kepada Ketua RT setempat," katanya.

Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada kepolisian hingga Polres Blitar Kota menindaklanjutinya dengan mengamankan KS.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi di dalam rumah KS.

Polisi juga menyebut KS mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

Dalam perkara ini, polisi menjerat KS dengan Pasal 47 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelaku dijerat Pasal 47 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” tandasnya.

#Kasus Pencabulan Blitar #Kekerasan Seksual Blitar #Polres Blitar Kota

Komentar 0

Baca Juga