Kota Blitar Larang Beri Uang Pengemis, Niat Baik Bisa Kena Denda Rp 50 Juta
Satpol PP Kota Blitar mengingatkan masyarakat bahwa memberi uang kepada pengemis, pengamen, manusia silver, dan badut di perempatan lampu merah dapat dikenai sanksi berdasarkan Perda Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2018.
Poin Penting
Pengemis, pengamen, manusia silver, dan badut menjadi sasaran penertiban.
Perda Nomor 3 Tahun 2018 mengatur larangan aktivitas meminta-minta.
Satpol PP Kota Blitar sarankan penyaluran sedekah melalui lembaga resmi.
Kabar Blitar – Masyarakat yang memberikan uang kepada pengemis, pengamen, manusia silver, maupun badut di perempatan lampu merah Kota Blitar dapat dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyatno, meminta masyarakat tidak memberikan uang kepada orang yang beraktivitas meminta-minta di persimpangan jalan.
“Kami minta masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, manusia silver, maupun badut di perempatan lampu merah,” ujar Suyatno.
Menurut Suyatno, larangan dalam perda tersebut tidak hanya berlaku bagi orang yang meminta-minta, tetapi juga masyarakat yang memberikan uang.
“Larangan ini bukan hanya untuk yang meminta-minta, tetapi juga untuk masyarakat yang memberikan uang,” katanya.
Selain mengatur aktivitas mengemis dan mengamen, perda tersebut juga mencakup aktivitas berjualan asongan serta keberadaan anak jalanan, kelompok punk, dan manusia silver di tempat umum.
Suyatno menyarankan masyarakat yang ingin bersedekah menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi agar tidak melanggar ketentuan ketertiban umum.
“Kalau ingin bersedekah, silakan lewat lembaga resmi. Niat membantu tetap tersalurkan, dan tidak melanggar aturan,” pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.