Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
News

Kota Blitar Garap Perda Smart City, Akademisi dan Pegiat Diminta Ikut Mengawal

DPRD dan Pemkot Blitar menyusun rancangan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan kota cerdas atau smart city. Penyusunan regulasi ini melibatkan akademisi dan pegiat melalui forum konsultasi publik.

Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim.

Poin Penting

  • DPRD bersama Pemkot Blitar menyusun rancangan perda smart city.

  • Tujuannya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

  • Akademisi terlibat penyusunan naskah akademik rancangan perda.

Kabar Blitar – DPRD Kota Blitar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan kota cerdas atau smart city.

Rancangan regulasi tersebut dibahas melalui forum konsultasi publik dengan melibatkan akademisi dan pegiat untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan.

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengatakan perda kota cerdas merupakan inisiatif DPRD yang disusun bersama Pemkot Blitar.

Penyusunan Perda dilakukan karena dinilai dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

“Kota Blitar saat ini merancang kota cerdas, ini inisiatif dari DPRD Kota Blitar bekerja sama dengan Pemkot, karena kota cerdas sangat diperlukan,” ujarnya.

Syahrul berharap keterlibatan akademisi dan pegiat dapat menghasilkan masukan yang sesuai dengan kebutuhan daerah serta memungkinkan untuk diterapkan.

“Kami mohon dari akademisi dan pegiat di lingkungan masing-masing dapat memberikan masukan agar bisa dijalankan oleh Pemkot dan dilaksanakan oleh masyarakat Kota Blitar,” kata Syahrul.

Penyusunan naskah akademik rancangan perda tersebut melibatkan Pusat Kajian Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang.

Syahrul menegaskan, forum konsultasi publik menjadi kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan usulan sebelum rancangan perda dibahas lebih lanjut.

“Naskah akademik ini dirancang oleh Pusat Kajian Hukum Unmer Malang yang tentunya masukan dan saran yang memungkinkan berjalan di Kota Blitar silakan diusulkan, karena ini forum konsultasi publik,” pungkas Syahrul.

#DPRD Kota Blitar #Penyusunan Perda Blitar #Perda Smart City Blitar

Komentar 0

Baca Juga