Toko Ritel Berjejaring Menjamur, Ketua DPRD Kota Blitar Soroti Kekacauan Sistem OSS
DPRD Kota Blitar kembali mengkaji aturan penataan ritel modern setelah jumlah toko ritel dan berjejaring disebut mencapai lebih dari 40 unit, melampaui batas 22 swalayan berjejaring dalam aturan sebelumnya.
Poin Penting
Jumlah ritel modern di Kota Blitar telah mencapai lebih dari 40 unit.
DPRD Kota Blitar membentuk Pansus Raperda Pasar.
Pansus fokus bahas penataan ritel modern hingga perlindungan pedagang lokal.
Kabar Blitar – Perkembangan toko ritel modern dan toko berjejaring di Kota Blitar mendorong DPRD kembali mengkaji aturan penataan pasar di daerah.
Jumlah ritel modern dan toko berjejaring saat ini disebut telah mencapai lebih dari 40 unit, sementara aturan daerah sebelumnya membatasi jumlah swalayan berjejaring maksimal 22 unit.
Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim mengatakan pertumbuhan ritel modern perlu diimbangi dengan pengaturan yang tetap memberi ruang bagi pedagang lokal dan pasar tradisional.
Menurutnya, kemudahan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penataan ritel modern di daerah.
“Sistem OSS itulah yang membuat kacau semua, ritel modern itu pemodal besar dan punya akses langsung yang kuat ke pusat," ungkap Syahrul.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan bahwa pemerintah daerah seolah tak berdaya dalam menanggulangi masalah tersebut.
"Begitu izin di OSS dianggap clear, pemerintah daerah seperti tidak bisa menghalangi lagi,” sambungnya.
Syahrul menjelaskan, Perda Penataan Pasar Modern yang disahkan sekitar 2018 mengatur kuota swalayan berjejaring di Kota Blitar maksimal 22 unit.
Aturan tersebut sebelumnya disusun dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk jarak antar-toko serta zonasi dengan pasar tradisional.
“Dulu 22 toko itu kalau dibagi tiga kecamatan kan masing-masing sekitar tujuh sampai delapan unit, itu sudah sangat ramai dan cukup," ucapnya.
Secara gamblang, dirinya juga menyebutkan bahwa pemerintah juga seyogyanya memberikan ruang bagi pedagang kecil.
"Selain berjejaring nasional, kita juga harus memberi ruang bagi toko swalayan lokal untuk berkembang bersama pedagang kecil,” tegasnya.
DPRD Kota Blitar, lanjut Syahrul, selama ini telah menyampaikan agar penambahan ritel modern tidak terus dilakukan.
Namun, upaya tersebut dinilai masih menghadapi persoalan kewenangan dan mekanisme perizinan yang terintegrasi melalui OSS.
“Teman-teman di DPRD kencang menyorot, tapi begitu dikonfirmasi ke eksekutif, alasannya mentok di aturan OSS pusat. Padahal di daerah lain ada yang bisa tetap kekeh membatasi dan tidak menambah,” tandasnya.
Untuk membahas persoalan tersebut, DPRD Kota Blitar kini membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pasar.
Pansus akan membahas kembali regulasi mengenai penataan pasar, termasuk pengaturan keberadaan ritel modern serta perlindungan terhadap pasar tradisional dan pedagang lokal.
Syahrul mengatakan mayoritas fraksi di DPRD tidak menghendaki adanya penambahan kuota ritel modern baru.
Namun, pembahasan melalui Pansus tetap diperlukan untuk merumuskan pola pengaturan yang dapat diterapkan di Kota Blitar.
“Kalau mau investasi besar sekalian seperti mal yang bisa menarik pendatang dari luar kota, silakan. Tapi kalau sekadar swalayan berjejaring, ini yang harus kita atur ketat," tandasnya.
Syahrul juga menyampaikan bahwa akan membawa perbincangan ini ke rapat paripurna apabila telah rampung digodok di Pansus.
"Nanti setelah Pansus selesai membahas, hasilnya akan kita bawa ke paripurna,” pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.