Banyak Akal, Toko Modern Blitar Diduga Kelabui Perda Pakai Nama Lain
Anggota DPRD Kota Blitar soroti toko modern yang diduga beroperasi tak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018, nilai penertiban pemda belum tegas.
Poin Penting
Anggota DPRD Kota Blitar nilai pemda belum tegas menertibkan toko modern yang diduga beroperasi di luar ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2018.
Ia sebut pernah merekomendasikan penutupan toko modern lewat sidak sejak 2019/2020, namun rekomendasi itu belum ditindaklanjuti hingga kini.
DPRD dorong koordinasi Disperindag dan Satpol PP untuk menindak usaha yang tak berizin atau melanggar perda demi perlindungan masyarakat.
Kabar Blitar – Keberadaan toko modern yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Blitar.
Anggota DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, menilai pemerintah daerah belum tegas melakukan penertiban terhadap usaha yang dianggap melanggar aturan toko modern.
Kota Blitar, menurut Nuhan, masih menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2018 sebagai dasar pengaturan pasar modern dan toko modern.
Ia mengatakan setiap toko modern yang beroperasi di luar lokasi maupun ketentuan yang telah diatur dalam perda seharusnya ditertibkan oleh pemerintah daerah.
"Kalau memang toko modern, artinya tidak mengatur soal Alfamart atau Indomaret saja. Toko modern hanya boleh buka di tempat-tempat yang sudah diatur oleh perda," ujar Nuhan.
Nuhan juga menyoroti adanya usaha yang menggunakan nama berbeda yang diduga menjadi cara untuk menyamarkan keberadaannya sebagai jaringan toko modern.
Persoalan toko modern yang diduga melanggar aturan tersebut, menurutnya, bukan baru terjadi, karena dirinya pernah melakukan inspeksi mendadak saat masih menjadi anggota Komisi III DPRD Kota Blitar.
"Kalau tidak salah 2019 atau 2020 itu sudah saya minta ditutup. Saya sudah sidak dan memberikan rekomendasi untuk ditutup," katanya.
Namun, rekomendasi tersebut hingga kini disebut belum ditindaklanjuti dengan penertiban sehingga Nuhan mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan perda.
Ia menilai penanganan persoalan toko modern membutuhkan koordinasi antarperangkat daerah, terutama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satpol PP.
"Kalau memang tidak ada izinnya, ya harusnya ditutup. Kalau sudah melanggar perda, harusnya ditutup. Itu juga bagian dari perlindungan kepada masyarakat," pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.