Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Opini

Konstitusi atau Kepentingan Politik? Menguji Supremasi Hukum dalam Perkara Ijazah Gibran

Ketua Komisariat PMII UNU Blitar, Ahmad Kafiy
Ketua Komisariat PMII UNU Blitar, Ahmad Kafiy

Kabar Blitar – Di negara demokrasi, hukum semestinya menjadi landasan penyelenggaraan kekuasaan, bukan tunduk pada kepentingan politik.

Ketika perkara hukum bersinggungan dengan jabatan politik tertinggi, independensi lembaga negara, kepastian hukum, dan akuntabilitas kekuasaan menjadi persoalan penting untuk dikaji.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu perkara yang perlu dibaca melalui perspektif hukum tata negara dan politik konstitusi.

Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut dokumen pendidikan seorang pejabat publik, tetapi juga menguji bagaimana mekanisme hukum bekerja ketika berhadapan dengan persoalan kekuasaan.

Putusan MK dan Persoalan Kedudukan Hukum

Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

Namun, Mahkamah tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Putusan itu tidak dapat dilepaskan dari persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

MK juga mempertimbangkan bahwa tahapan Pemilihan Presiden 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut berada dalam ranah kewenangan lembaga negara yang berwenang menilai persyaratan pencalonan.

Dengan demikian, putusan tersebut perlu dibaca secara cermat.

Pernyataan bahwa MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan tidak boleh langsung disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa seluruh aspek keabsahan pendidikan seseorang telah diputus secara final.

Sebaliknya, permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima juga tidak berarti bahwa seluruh persoalan substantif yang diperdebatkan otomatis telah terselesaikan.

Dalam hukum, perbedaan antara persoalan prosedural dan substansi perkara memiliki konsekuensi penting.

Keduanya berkaitan dengan batas kewenangan pengadilan, persyaratan pengajuan permohonan, serta ruang lingkup kesimpulan yang dapat ditarik dari suatu putusan.

Karena itu, kritik terhadap putusan MK harus berangkat dari pembacaan pertimbangan hukum secara utuh, bukan sekadar mengambil bagian tertentu untuk membenarkan posisi politik masing-masing.

Ketika Hukum Berhadapan dengan Kepentingan Politik

Perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara hampir selalu memiliki dimensi politik.

Namun, dimensi tersebut tidak boleh mengaburkan batas antara fakta hukum, penilaian akademis, dan kepentingan politik.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, pada 7 Oktober 2026, mengkritisi putusan tersebut.

Ia menilai MK telah menyinggung substansi persoalan pendidikan Gibran, tetapi tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap permohonan karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Bivitri juga berpandangan bahwa putusan tersebut membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul, termasuk DPR dan aparat penegak hukum.

Pandangan tersebut merupakan analisis Bivitri, bukan kesimpulan resmi MK mengenai tanggung jawab lembaga-lembaga tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR menghormati putusan MK.

Sikap tersebut menunjukkan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan, meskipun ruang diskusi mengenai pertimbangan dan implikasi hukumnya tetap terbuka.

Perbedaan pandangan itu memperlihatkan bahwa putusan pengadilan dapat memunculkan diskusi lebih luas mengenai tanggung jawab lembaga negara.

Meski demikian, kritik akademis, sikap politik, dan fakta hukum harus tetap ditempatkan dalam kerangka yang berbeda.

Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar siapa yang menang atau kalah secara politik, melainkan bagaimana mekanisme hukum dapat memastikan bahwa persoalan yang diajukan diperiksa dan ditindaklanjuti oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Supremasi Konstitusi dan Tanggung Jawab Lembaga Negara

Dalam negara hukum, konstitusi menjadi dasar penyelenggaraan kekuasaan sekaligus batas bagi setiap lembaga negara.

Setiap institusi harus menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mahkamah Konstitusi tidak dapat dituntut bertindak melampaui kewenangannya.

Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut juga harus disertai pertimbangan hukum yang jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat.

Di sinilah pentingnya membedakan penghormatan terhadap putusan pengadilan dan kebebasan untuk mengkritisi argumentasi hukumnya.

Menghormati putusan tidak berarti masyarakat harus menghentikan diskusi kritis.

Sebaliknya, kritik tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk mengabaikan putusan atau menyampaikan tuduhan tanpa bukti.

Keduanya dapat berjalan beriringan dalam demokrasi yang sehat.

Kepercayaan publik terhadap lembaga negara tidak hanya dibangun melalui kewenangan formal, tetapi juga melalui transparansi, konsistensi argumentasi, dan keterbukaan dalam menjelaskan dasar pengambilan keputusan.

Ketika suatu putusan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, penjelasan hukum yang dapat diuji secara terbuka menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Hal ini tidak berarti setiap putusan harus memenuhi seluruh harapan masyarakat, tetapi alasan hukum di baliknya harus dapat dipahami dan diperdebatkan secara bertanggung jawab.

Mahasiswa Tidak Boleh Kehilangan Daya Kritis

Sebagai mahasiswa hukum sekaligus aktivis mahasiswa, saya memandang persoalan ini sebagai momentum untuk memperkuat tradisi intelektual di lingkungan kampus dan organisasi pergerakan.

Mahasiswa tidak seharusnya hanya menjadi penonton dalam dinamika politik nasional.

Mereka memiliki tanggung jawab intelektual untuk membaca persoalan secara mendalam, menguji argumentasi, dan menyusun kritik berdasarkan pengetahuan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, sikap kritis tidak sama dengan sikap antipati.

Mengkritisi putusan MK tidak berarti harus menolak seluruh argumentasinya.

Sebaliknya, menghormati putusan tidak berarti membenarkan setiap pertimbangannya tanpa evaluasi.

Kritik yang bermutu justru dimulai dari kesediaan memahami persoalan secara utuh, termasuk fakta yang mungkin tidak sesuai dengan pandangan pribadi.

Bagi organisasi pergerakan mahasiswa, termasuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), ruang diskusi semacam ini penting untuk menjaga agar gerakan mahasiswa tidak terjebak dalam polarisasi politik praktis.

Gerakan intelektual harus menempatkan kepentingan publik, supremasi hukum, dan keadilan sebagai pijakan utama.

Mahasiswa harus berani mempertanyakan kekuasaan, tetapi keberanian itu harus disertai tanggung jawab ilmiah.

Kritik tidak cukup dibangun berdasarkan kecurigaan atau perbedaan pilihan politik, melainkan harus bertumpu pada argumentasi yang logis, data yang relevan, dan pemahaman terhadap hukum.

Konstitusi Bukan Milik Penguasa

Kontroversi putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran seharusnya tidak berhenti pada perdebatan tentang individu atau kelompok politik tertentu.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan bahwa hukum tetap menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara.

Perdebatan publik perlu dijaga agar tidak berubah menjadi penghakiman tanpa dasar, tetapi juga tidak membungkam kritik atas nama penghormatan terhadap lembaga negara.

Negara hukum membutuhkan lembaga yang bekerja sesuai kewenangannya, pejabat publik yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta masyarakat yang berani mengawasi kekuasaan secara kritis dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, pertanyaan “Konstitusi atau Kepentingan Politik?” bukan sekadar judul untuk sebuah diskusi.

Pertanyaan tersebut merupakan pengingat bahwa kekuasaan harus dijalankan berdasarkan hukum, bukan sebaliknya.

Konstitusi bukan milik penguasa ataupun kelompok politik tertentu.

Konstitusi merupakan landasan bersama yang mengikat penyelenggara negara dan menjadi rujukan dalam menjaga kehidupan demokrasi.

Sebab, ketika hubungan antara hukum dan kekuasaan tidak lagi ditempatkan secara proporsional, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan seorang pejabat, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.

#Ijazah Gibran #Mahasiswa Blitar #Putusan MK

Komentar 0

Baca Juga