Razia Tempat Hiburan Malam, Ratusan Botol Miras Disita Polres Blitar
Polres Blitar bersama BNN Kabupaten Blitar, Denpom Blitar, dan Satpol PP mengamankan 259 botol minuman keras dalam operasi KRYD di sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu (17/10/2026).
Poin Penting
Polres Blitar mengamankan 259 botol minuman keras.
Razia menyasar sejumlah lokasi usaha dan tempat hiburan malam.
Polres Blitar lakukan tes urine pada pengunjung.
Kabar Blitar – Petugas gabungan mengamankan 259 botol minuman keras (miras) dalam operasi pengawasan narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Blitar, Sabtu (17/10/2026) malam.
Operasi yang digelar Polres Blitar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar, Denpom Blitar, dan Satpol PP Kabupaten Blitar tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Saiful Muheni, mengatakan petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung melalui tes urine.
“Dari hasil tes urine terhadap beberapa pengunjung yang diperiksa, hasilnya negatif. Namun, petugas menemukan 259 botol minuman keras berbagai merek di lokasi tempat hiburan,” ujar Muheni.
Operasi dimulai pukul 21.00 WIB dengan melibatkan personel dari Satresnarkoba, Satlantas, Samapta, dan Intelkam Polres Blitar, serta petugas dari instansi terkait.
"Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, seluruh personel mengikuti apel gabungan di Markas Polres Blitar untuk menerima arahan terkait pelaksanaan operasi," jelasnya.
Kapolres Blitar, AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, menginstruksikan personel agar menjalankan tugas secara profesional, mengedepankan aspek hukum dan kemanusiaan, serta bertindak secara humanis.
"Pemeriksaan menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi usaha di wilayah Kabupaten Blitar," kata Muheni.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas mengimbau pengelola tempat hiburan agar tidak membiarkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan usahanya.
Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.