Kota Blitar Larang Beri Uang Pengemis, Niat Baik Bisa Kena Denda Rp 50 Juta
Satpol PP Kota Blitar mengingatkan masyarakat bahwa memberi uang kepada pengemis, pengamen, manusia silver, dan badut di perempatan lampu merah dapat dikenai sanksi berdasarkan Perda Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2018.