MBG Diduga Terpapar Zat Tertentu, Pemkot Blitar Soroti Pemilihan dan Pengolahan Bahan
Pemkot Blitar mengevaluasi penyediaan makanan MBG di SPPG setelah sejumlah siswa mengalami dugaan gangguan pencernaan. Evaluasi difokuskan pada pemilihan dan pengolahan bahan makanan serta pengawasan penerapan SOP.
Poin Penting
Pemkot Blitar evaluasi SPPG berkaitan dengan dugaan gangguan pencernaan.
Pemeriksaan mencakup penerapan SOP hingga sampel makanan.
BGN memberikan sanksi suspend selama 20 hari terhadap SPPG terkait.
Kabar Blitar – Dugaan gangguan pencernaan yang dialami sejumlah siswa setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat Pemkot Blitar mengevaluasi proses penyediaan makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin mengatakan evaluasi terutama dilakukan pada tahapan pemilihan dan pengolahan bahan makanan.
Menurutnya, setiap SPPG telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan program MBG yang harus dipatuhi.
Namun, penerapan SOP tersebut tetap perlu dibarengi kehati-hatian untuk memastikan bahan makanan yang digunakan dalam kondisi aman.
"Kalau standarnya sudah bagus, SOP-nya sudah jalan. Hanya perlu penekanan soal kehati-hatian dalam pemilihan bahan dan pengolahan," ujar Mas Ibin, Jumat (25/9/2026).
Pemkot Blitar sebelumnya telah melakukan pengecekan ke SPPG yang berkaitan dengan dugaan gangguan pencernaan sejumlah siswa.
Pemerintah juga melakukan penelusuran untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut, termasuk melalui pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan yang disediakan SPPG.
Mas Ibin mengatakan hasil pengecekan sementara tidak menemukan pelanggaran berat dalam penerapan SOP di SPPG tersebut.
Meski demikian, ia menyebut terdapat kemungkinan bahan makanan terkontaminasi zat tertentu sehingga memicu gangguan pencernaan pada penerima manfaat.
"Sepertinya kurang antisipasi, ada beberapa bahan yang mungkin terkontaminasi zat-zat tertentu," katanya.
Atas kejadian tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi suspend terhadap SPPG terkait selama 20 hari.
Pemkot Blitar kemudian meminta seluruh SPPG memperketat pengawasan, terutama untuk memastikan bahan makanan yang digunakan aman sebelum diolah dan didistribusikan kepada penerima manfaat.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.