Kasus Sel Mewah Lapas Blitar, Ditjen PAS Ancam Limpahkan ke Polisi
Direktur Jenderal Pemasyarakatan menegaskan dugaan jual beli sel mewah di Lapas Blitar akan dilimpahkan ke polisi jika dua petugas terbukti terlibat.
Poin Penting
- Dua petugas Lapas Blitar masih diperiksa
- Kasus dugaan terkait praktik jual beli sel mewah
- Ditjen PAS usulkan hukuman disiplin berat
“Ya lagi diperiksa, nanti kalau itu terbukti ya terpaksa kita akan limpahkan ke kepolisian. Orang yang diperiksa ada dua,” kata Mashudi, Kamis (7/5/2026).
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan adanya praktik jual beli kamar dengan fasilitas mewah kepada tiga tahanan tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebagai langkah awal, kedua petugas yang diduga terlibat telah dicopot sementara dari jabatannya guna mempermudah proses pemeriksaan internal. “Kita proses dan kita copot semuanya ya. Kita copot, kita periksa semuanya itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut Kepala Pengamanan dan dua petugas Lapas Blitar tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan secara gabungan oleh Tim Kepatuhan Internal Ditjen PAS bersama Tim Kepatuhan Internal Ditjen PAS Jawa Timur.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung bersamaan dengan pengumpulan bukti terkait dugaan pelanggaran disiplin.
“Telah dilakukan pemeriksaan gabungan Tim Kepatuhan Internal Ditjen PAS dengan Tim Kepatuhan Internal Ditjen PAS Jawa Timur. Saat ini juga sedang proses penjatuhan hukuman disiplin setelah dikumpulkan bukti-bukti terkait,” kata Rika.
Ia menambahkan, Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Timur telah mengusulkan hukuman disiplin tingkat berat terhadap petugas yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Usulan itu kini diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur telah mengusulkan hukuman disiplin tingkat berat terhadap petugas yang diduga terlibat. Usulan tersebut disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk proses pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.