Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

Residivis Baru Bebas Januari, Kembali Ditangkap Polres Blitar Kota Saat Bawa 85 Gram Sabu

Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus narkoba sepanjang September 2026 dengan lima tersangka di tiga wilayah. Polisi menyita 85,75 gram sabu dan 1.686 butir pil dobel L dari pengungkapan tersebut.

narkoba okerbaya Blitar 2026
Pers rilis ungkap kasus narkoba di Polres Blitar Kota.

Poin Penting

  • Lima kasus narkoba diungkap Polres Blitar Kota sepanjang September 2026.

  • Ungkap kasus dilakukan di Kecamatan Ponggok, Kepanjenkidul, dan Kesamben.

  • Polisi menyita 85,75 gram sabu dari tersangka JE dalam kasus peredaran narkotika di Kecamatan Ponggok.

Kabar Blitar – Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus narkoba sepanjang September 2026 dengan mengamankan lima tersangka dari tiga lokasi kejadian (TKP).

Lima tersangka tersebut terdiri atas satu pengedar sabu berinisial JE dan empat tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L, yakni BN, SK, SN, dan EP.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengatakan lima kasus tersebut diungkap selama periode 1 hingga 29 September 2026 di Kecamatan Ponggok, Kecamatan Kepanjenkidul, dan Kecamatan Kesamben.

“Selama bulan September kami berhasil mengungkap lima kasus dengan lima pelaku. Lokasinya berada di Kecamatan Ponggok, Kecamatan Kepanjenkidul, dan Kecamatan Kesamben,” ujarnya.

Dari lima tersangka tersebut, JE menjadi tersangka dengan barang bukti paling menonjol setelah polisi menyita 85,75 gram sabu dalam pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Ponggok.

JE diketahui mendapatkan sabu dari Surabaya dengan total sekitar 200 gram yang kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan.

“Pelaku mendapatkan sabu dari Surabaya. Kemudian barang tersebut dipecah menjadi beberapa paket dan diedarkan dengan sistem ranjau. Setiap titik, pelaku mendapatkan upah sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sisa sabu sebanyak 85,75 gram setelah JE disebut memasang barang tersebut di sekitar 10 titik lokasi ranjau.

Polisi juga menyebut JE merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada Januari 2026.

Sementara itu, empat tersangka lainnya terlibat dalam peredaran pil dobel L yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung.

Pil tersebut kemudian dipecah menjadi paket lebih kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Blitar Raya.

“Untuk pil dobel L, rata-rata modusnya sama. Pelaku membeli dalam jumlah sekitar 1.000 butir per botol, kemudian dipecah menjadi paket hemat dan dijual dengan harga bervariasi,” katanya.

Dari pengungkapan empat kasus tersebut, polisi menyita total 1.686 butir pil dobel L.

Pil tersebut dijual dalam sejumlah paket, antara lain 15 butir seharga Rp50 ribu dan 30 butir seharga Rp100 ribu.

Atas perkara tersebut, JE dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2).

Sementara empat tersangka kasus pil dobel L dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dari barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan 85,75 gram sabu setara dengan penggunaan sekitar 1.029 orang dengan asumsi satu gram digunakan untuk 12 orang.

Sedangkan 1.686 butir pil dobel L disebut setara dengan penggunaan sekitar 562 orang dengan asumsi satu orang mengonsumsi tiga butir.

#Narkoba Blitar #Polres Blitar Kota

Komentar 0

Baca Juga