Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

Pungli Lapas Blitar Terbongkar, Tahanan Diminta Bayar Rp 60 Juta

Dugaan pungli di Lapas Kelas IIB Blitar terungkap setelah tahanan tipikor mengadu. Tiga oknum petugas diduga mematok tarif hingga Rp60 juta untuk kamar khusus.

Pungli Lapas Blitar Terbongkar, Tahanan Diminta Bayar Rp 60 Juta
Lapas Blitar Kelas IIB Blitar.

Poin Penting

  • Tahanan tipikor dimintai hingga Rp60 juta untuk kamar D1
  • Tiga petugas Lapas Blitar dibebastugaskan dan diperiksa
  • Kasus terungkap dari kanal aduan internal warga binaan

Kabar Blitar – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar mencuat ke publik setelah adanya laporan dari tahanan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Kasus ini menyeret tiga oknum petugas lapas yang diduga menawarkan kamar tertentu dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.

‎Kepala Lapas Blitar, Iswandi, mengungkapkan bahwa praktik tersebut melibatkan tiga petugas berinisial ADK, RJ, dan W. 

Mereka diduga menawarkan Kamar D1 kepada tahanan tipikor yang baru masuk dengan iming-iming fasilitas yang lebih longgar dibanding kamar lain.

‎“Awalnya ditawarkan Rp100 juta, kemudian terjadi kesepakatan Rp60 juta per orang,” ujar Iswandi.

‎Total uang yang terkumpul dari tiga tahanan mencapai Rp180 juta, dengan pembayaran yang dilakukan oleh pihak keluarga, baik secara tunai maupun transfer.

Awal Mula Jual Beli Sel Terungkap

‎Kasus ini terkuak tak lama setelah Iswandi menjabat sebagai Kalapas Blitar. Ia mengaku membuka ruang pengaduan bagi warga binaan sebagai bagian dari evaluasi internal.

‎Langkah tersebut membuahkan hasil ketika tiga tahanan tipikor menyampaikan keluhan terkait pungutan untuk menempati Kamar D1. 

Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan pembuatan berita acara.

‎“Pada hari yang sama saya minta mereka menyampaikan langsung dan kami dokumentasikan,” jelasnya.

‎Kamar D1: Bukan Mewah, Tapi Istimewa

‎Dalam penjelasannya, Iswandi menegaskan bahwa Kamar D1 bukanlah sel mewah. Namun, terdapat sejumlah perbedaan yang membuatnya lebih diminati, seperti waktu buka kamar yang lebih lama dan jumlah penghuni yang lebih sedikit.

‎Jika kamar lain ditutup pukul 16.00 WIB, Kamar D1 baru ditutup sekitar pukul 18.00 WIB. Bahkan, penghuni masih bisa beraktivitas ibadah hingga malam hari.

‎Kondisi ini yang diduga dimanfaatkan oleh oknum petugas untuk menarik keuntungan pribadi.

‎Penanganan Cepat dan Sanksi Tegas

Kasus ini kini ditangani oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, M Ulin Nuha, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat.

‎Ketiga oknum petugas telah dibebastugaskan dan ditarik ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses investigasi dilakukan oleh tim gabungan dan masih terus berjalan.

‎“Kami telah melakukan pengecekan dan menerbitkan keputusan PLH Kepala Kantor Wilayah,” ujar Ulin Nuha.

‎Ia menambahkan bahwa sanksi disiplin berat telah diusulkan terhadap para terduga pelaku sebagai bentuk komitmen pemberantasan penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.

‎Komitmen Bersih dari Pungli

Iswandi menegaskan bahwa dirinya tidak akan mentoleransi praktik pungli selama masa jabatannya.

‎“Mulai saya berdinas di sini, tidak boleh ada pungli di Lapas Blitar,” tegasnya.

‎Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Jatim juga berupaya memperkuat sistem pengawasan dan kanal pengaduan masyarakat.

Langkah ini diharapkan mampu mencegah praktik serupa terulang, sekaligus membangun transparansi dalam sistem pemasyarakatan.

#Lapas Kelas IIB Blitar #Pungli Lapas Blitar

Komentar 0

Baca Juga