Bukan Salah Administrasi, 6 Kecamatan di Kabupaten Blitar Masuk Wilayah Hukum Polres Blitar Kota
Enam kecamatan di Kabupaten Blitar bagian barat justru masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota karena faktor jarak dan efisiensi pelayanan kepolisian.
Poin Penting
- Enam kecamatan di Kabupaten Blitar barat — Srengat, Wonodadi, Udanawu, Ponggok, Nglegok, dan Sanankulon — masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, bukan Polres Blitar.
- Alasan utamanya jarak: Mapolres Blitar berada di Talun (sisi timur), sementara wilayah barat lebih dekat ke pusat Kota Blitar.
- Kabupaten Blitar punya 22 kecamatan dengan cakupan sangat luas, sehingga pembagian wilayah hukum dilakukan agar beban kerja kepolisian lebih seimbang.
KBRB – Banyak masyarakat mengira wilayah hukum kepolisian selalu mengikuti batas administrasi pemerintahan daerah.
Padahal, pembagian tersebut tidak selalu sama — salah satu contohnya terlihat di wilayah Blitar bagian barat.
Meski secara administratif berada di bawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, urusan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sejumlah kecamatan wilayah barat justru ditangani Polres Blitar Kota.
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan pertimbangan efektivitas pelayanan, kondisi geografis, hingga efisiensi operasional kepolisian.
Faktor jarak menjadi alasan utamanya. Markas Polres Blitar yang membawahi wilayah kabupaten berada di Kecamatan Talun, sisi timur Kabupaten Blitar.
Sementara itu, masyarakat di wilayah barat — Kecamatan Srengat, Wonodadi, Udanawu, Ponggok, Nglegok, dan Sanankulon — memiliki akses jauh lebih dekat menuju pusat Kota Blitar dibanding ke Talun.
Waktu tempuh personel menuju lokasi kejadian pun bisa lebih singkat, sehingga penanganan laporan tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas lainnya dapat dilakukan lebih cepat.
Luas wilayah Kabupaten Blitar turut jadi pertimbangan.
Dengan 22 kecamatan dan cakupan yang sangat luas, beban pelayanan akan menumpuk apabila seluruh wilayah hanya ditangani satu kepolisian resor.
Misalnya dari patroli keamanan hingga layanan administrasi seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Berdasarkan keterangan Humas Polres Blitar Kota melalui akun media sosial resminya, saat ini Polres Blitar Kota tidak hanya membawahi tiga kecamatan di wilayah Kota Blitar, tapi juga enam kecamatan di Kabupaten Blitar bagian barat tersebut.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.