Rumah Mahasiswa Blitar Dibobol, Polisi Ringkus Pemuda Srengat dan Sita Barang Bukti
Satreskrim Polsek Srengat, Blitar, tangkap pemuda berinisial FM (26) diduga bobol rumah mahasiswa dan curi ponsel serta uang tunai Rp500 ribu.
Poin Penting
- Satreskrim Polsek Srengat mengamankan FM (26), warga Ngaglik, diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di rumah warga Dusun Sendung.
- Korban DMA (24) kehilangan ponsel dan uang tunai Rp500 ribu; total kerugian sekitar Rp1,3 juta.
- Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) UU 1/2023 KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
KBRB – Satreskrim Polsek Srengat mengamankan seorang pemuda berinisial FM (26), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Dusun Sendung, Kecamatan Srengat.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengatakan peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban berinisial DMA (24) menyadari rumahnya telah dibobol setelah pulang ke rumah dan mendapati telepon genggam serta uang tunai miliknya hilang.
"Korban sempat mencari telepon genggamnya, namun tidak ditemukan. Setelah memeriksa kamar, korban mengetahui uang tunai sekitar Rp500 ribu juga hilang. Saat mengecek bagian depan rumah, ditemukan bekas congkelan pada pintu," ujar AKP Samsul Anwar.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah bersama rekannya.
Dari rekaman itu terlihat seseorang mondar-mandir di sekitar lokasi sebelum kejadian.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta dan melaporkannya ke Polsek Srengat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan FM yang diduga sebagai pelaku.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga merupakan barang hasil curian serta satu jaket berwarna hitam.
Menurut keterangan penyidik, terduga pelaku diduga melakukan aksinya seorang diri dengan cara mencongkel pintu rumah korban menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah beraksi, terduga pelaku disebut melarikan diri ke arah Tulungagung.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Kecamatan Srengat. Saat ini pengakuan tersebut masih kami dalami untuk proses pengembangan perkara," kata AKP Samsul Anwar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.