Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

Tangkap 13 Tersangka, Polres Blitar Kota Ungkap 12 Kasus Narkoba

Polres Blitar Kota ungkap 12 kasus peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, amankan 13 tersangka dan sita sabu hingga pil Dobel L.

Ungkap Narkoba Blitar
Ungkap narkoba Polres Blitar Kota. (KBRB)

Poin Penting

  • Polres Blitar Kota ungkap 12 kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, 12-23 Agustus 2026, amankan 13 tersangka dari sembilan TKP.

  • Barang bukti yang disita meliputi 84,8 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, dan 4.030 butir pil Dobel L.

  • Tersangka kasus sabu dijerat UU Narkotika, sementara tersangka pil Dobel L dijerat UU Kesehatan.

Kabar Blitar – Polres Blitar Kota mengungkap 12 kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan pengungkapan tersebut menghasilkan 13 tersangka yang diamankan dari sembilan tempat kejadian perkara (TKP).

"Para tersangka terdiri dari lima pengedar sabu, satu pengedar pil ekstasi, dan tujuh pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil Dobel L," jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 84,8 gram sabu, 10 butir pil ekstasi dengan berat 5,78 gram, serta 4.030 butir pil Dobel L.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah.

"Di wilayah hukum Polres Blitar Kota, polisi menemukan tiga kasus di Kecamatan Sanankulon, satu kasus di Ponggok, dua kasus di Srengat, satu kasus di Nglegok, satu kasus di Wonodadi, satu kasus di Sukorejo, dan satu kasus di Kepanjenkidul," paparnya.

Sementara itu, pengungkapan di wilayah Blitar Raya masing-masing dilakukan di Kecamatan Kademangan dan Garum.

"Selain sabu, polisi juga mengungkap peredaran 10 butir pil ekstasi seberat 5,78 gram di Kecamatan Srengat," sambungnya.

Polisi turut menyita 3.210 butir pil Dobel L dari pengungkapan kasus di Kecamatan Sanankulon dan Kademangan.

Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka kasus pil Dobel L dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

#Narkoba Blitar #Polres Blitar Kota

Komentar 0

Baca Juga