Siapkan Seragam Sekolah Gratis untuk 20 Ribu Siswa, Pemkab Blitar Rogoh Kocek Rp6 Miliar
Pemkab Blitar kembali menyiapkan bantuan kain seragam sekolah gratis bagi sekitar 20 ribu siswa SD dan SMP. Anggaran program mencapai Rp6 miliar.
Poin Penting
- Pemkab Blitar siapkan bantuan kain seragam sekolah gratis untuk sekitar 20 ribu siswa baru SD dan SMP tahun ajaran 2026, anggaran Rp6 miliar.
- Bantuan berupa kain siap jahit (Merah-Putih dan Pramuka untuk SD, Biru-Putih dan Pramuka untuk SMP), ditargetkan dibagikan September 2026.
- Dinas Pendidikan tegaskan sekolah tidak boleh memonopoli penjualan seragam identitas sekolah; pengadaan diserahkan ke pasar bebas lewat kesepakatan paguyuban wali murid.
KBRB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kembali menyiapkan program bantuan kain seragam sekolah gratis bagi peserta didik baru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2026.
Program tersebut ditargetkan menyasar sekitar 20 ribu siswa baru, terdiri dari 10 ribu siswa kelas 1 SD dan 10 ribu siswa kelas 7 SMP di seluruh Kabupaten Blitar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, mengatakan proses pengadaan bantuan saat ini masih dalam tahap perencanaan dengan mengacu pada data hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Bantuan berupa kain bahan, yaitu kain Merah-Putih dan Pramuka untuk siswa SD, serta kain Biru-Putih dan Pramuka untuk siswa SMP. Saat ini masih proses pengadaan, mudah-mudahan pada September mendatang sudah bisa dibagikan kepada para siswa," ujar Agus, Jumat (7/8/2026).
Bantuan yang diberikan berupa kain seragam siap jahit, bukan pakaian yang sudah jadi.
Untuk siswa SD, bantuan mencakup kain seragam Merah-Putih dan Pramuka, sedangkan siswa SMP mendapatkan kain seragam Biru-Putih dan Pramuka.
Pemkab Blitar menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk menjalankan program tersebut, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp4,5 miliar.
Penambahan anggaran ini, menurut Agus, dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan bertambahnya jumlah peserta didik baru.
Meski demikian, penggunaan anggaran nantinya tetap disesuaikan dengan jumlah siswa yang benar-benar terdaftar.
"Anggaran yang disediakan memang lebih besar untuk mengantisipasi jika ada lonjakan murid. Namun penyerapan anggarannya nanti tetap disesuaikan dengan jumlah riil siswa yang terdaftar," jelasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar di sisi lain kembali menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mengoordinasikan atau memonopoli penjualan seragam identitas sekolah kepada peserta didik.
Ketentuan tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut, seragam sekolah terdiri atas Seragam Nasional, Seragam Pramuka, Pakaian Khas Sekolah, dan Pakaian Adat.
Pada dasarnya, pemenuhan kebutuhan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Namun, Pemkab Blitar memberikan bantuan untuk kebutuhan Seragam Nasional dan Seragam Pramuka dalam bentuk kain secara gratis.
Sementara itu, kebutuhan pakaian khas atau seragam identitas sekolah diserahkan kepada kesepakatan antara paguyuban wali murid dan pihak sekolah.
Agus menegaskan pengadaan pakaian khas sekolah tidak boleh mengarah pada kewajiban membeli dari penyedia tertentu.
Orang tua murid tetap diberikan keleluasaan untuk memilih tempat pengadaan.
"Sekolah tidak mengordinir. Yang berkomunikasi dengan sekolah adalah paguyuban wali murid untuk menyepakati warna dan modelnya. Pengadaannya diserahkan ke pasar bebas agar orang tua murid memiliki fleksibilitas dan pilihan," pungkas Agus.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.