Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

Ramai Soal Video Dugaan Perzinaan, Kuasa Hukum Layangkan Surat Somasi

Kuasa hukum YMH somasi media daring soal pemberitaan dugaan perzinahan, minta klarifikasi sumber informasi dan hak jawab.

Ramai Soal Video Dugaan Perzinaan, Kuasa Hukum Layangkan Surat Somasi
Kuasa hukum berikan surat somasi. (Ist)

Poin Penting

  • Kuasa hukum YMH, Galuh Redi Susanto, layangkan somasi ke media daring terkait akurasi pemberitaan kliennya, 27 Juli 2026.
  • Somasi pertanyakan klaim "pengakuan ke penyidik" yang disebut tidak pernah disampaikan penyidik, serta video belum disamarkan.
  • Kabiro media yang bersangkutan sampaikan siap menerima surat somasi dari kuasa hukum.

‎KBRB – Unggahan video salah satu media terkait kasus dugaan perzinaan di Blitar menuai keberatan dari pihak YMH.

Kuasa hukum YMH, Galuh Redi Susanto, melayangkan somasi kepada media daring yang memuat pemberitaan tersebut.

‎Somasi tersebut dilayangkan melalui surat tertanggal 27 Juli 2026.

Dalam surat itu, pihak kuasa hukum meminta media memberikan klarifikasi serta memenuhi hak jawab dan hak koreksi terkait sejumlah informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.‎

‎Galuh mengatakan, salah satu poin yang dipersoalkan berkaitan dengan informasi dalam pemberitaan yang menyebut salah satu terlapor memberikan pengakuan kepada penyidik mengenai dugaan hubungan layaknya suami istri.

‎“Setelah dilakukan penelusuran terhadap proses penyidikan, informasi sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak pernah disampaikan oleh penyidik, sehingga patut diduga pemberitaan tersebut tidak berdasarkan fakta yang benar serta tidak memenuhi prinsip akurasi dan verifikasi sebagaimana diwajibkan dalam Kode Etik Jurnalistik,” jelas Galuh.

‎Selain isi pemberitaan, pihak YMH juga mempersoalkan penayangan video yang disebut belum disamarkan sebelum dipublikasikan melalui kanal YouTube media tersebut.

‎Menurut Galuh, publikasi visual tanpa penyuntingan yang memadai berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak yang diberitakan.

Karena itu, pihaknya meminta media menjelaskan dasar dan sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan.

‎“Kami meminta klarifikasi secara tertulis mengenai dasar dan sumber informasi yang menyatakan adanya pengakuan tersebut, serta menunjukkan bukti bahwa informasi tersebut benar-benar berasal dari penyidik sebagaimana diberitakan,” lanjutnya.

‎Dalam somasi tersebut, kuasa hukum juga meminta media memuat hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, pihaknya meminta dilakukan koreksi atau pencabutan terhadap bagian pemberitaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya serta permohonan maaf apabila ditemukan adanya kekeliruan.

‎Kuasa hukum memberikan batas waktu 2 x 24 jam sejak surat somasi diterima untuk memberikan tanggapan dan memenuhi permintaan tersebut.

‎“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak memberikan tanggapan ataupun tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud, maka kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Galuh.

‎Sementara itu, Kepala Biro media yang bersangkutan di Blitar Raya, Edang Wikanti, mengaku belum mengetahui persoalan tersebut.

‎“Saya selaku Kabiro di Blitar Raya tidak tahu terkait hal tersebut. Saya tidak mengetahui sama sekali,” jelasnya.

‎Terkait video yang beredar di media sosial, Edang menyayangkan apabila visualisasi terhadap pihak yang diberitakan tidak dilakukan penyuntingan atau penyamaran.

‎“Terkait pemberitaan ya seharusnya dijaga etikanya, dijaga privasinya orang tersebut. Biar bagaimanapun juga belum ada penetapan apapun ya itu ya dijaga lah itu etika,” tuturnya.

‎Edang juga menyatakan pihaknya akan menerima surat somasi yang disampaikan kuasa hukum YMH.

‎“Saya mendapatkan kabar bahwa akan disomasi untuk Biro Blitar Raya, karena yang mengunggah itu kan Blitar Raya ya itu di YouTube-nya di akun media sosialnya. Yang jelas begini, apa pun nanti somasinya tetap kami terima itu aja,” pungkasnya.

#Kota Blitar #Media Sosial

Komentar 0

Baca Juga