Kunjungan ke Blitar, Kapolri Beberkan Fakta Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi dilakukan sesuai prosedur penyidikan. Proses tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan sebelum pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
Poin Penting
- Kapolri menyatakan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang harus dijalankan sebelum pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi untuk memastikan kondisi tersangka sebelum proses tahap II ke kejaksaan dilakukan.
- Polda Metro Jaya menegaskan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan dan mengimbau masyarakat tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kapolri, langkah penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalankan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Blitar, Sabtu (20/6/2026).
Sigit menjelaskan, saat ini penyidik tengah melengkapi berbagai persyaratan administrasi sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, pemeriksaan kesehatan dan administrasi juga dilakukan untuk memastikan kondisi para tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.
“Sebelum diserahkan tahap II kepada Kejaksaan karena kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu,” tandasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri usai melakukan ziarah di Makam Bung Karno, Kota Blitar. Dalam kegiatan itu, ia didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Blitar Raya.
Sebelum berkunjung ke Blitar, rombongan lebih dahulu berziarah ke makam Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Jombang. Agenda tersebut merupakan bagian dari rangkaian ziarah kebangsaan dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kepolisian menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.