Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

Kejari Kota Blitar Tegaskan Pidana Penjara Pada Anak Sebagai Pilihan Terakhir

Kejari Kota Blitar secara tegas menyampaikan bahwa peraturan pidana terhadap anak menitikberatkan pada perlindungan anak.

Kejari Kota Blitar Tegaskan Pidana Penjara Pada Anak Sebagai Pilihan Terakhir
Ilustrasi pidana penjara terhadap anak.

Poin Penting

  • KUHP terhadap anak fokus pada perlindungan dan masa depan anak.
  • Pidana penjara pada anak dinilai sebagai opsi terakhir.
  • Penahan bisa dilakukan jika ancaman hukuman di atas lima tahun.

Kabar Blitar – Kejaksaan Negeri Kota Blitar menegaskan bahwa pengaturan pidana terhadap anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional lebih menitikberatkan pada perlindungan hak serta masa depan anak, bukan semata-mata pada aspek pemidanaan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Gigih Benah Rendra, menyampaikan bahwa dalam KUHP nasional, penahanan terhadap anak diupayakan seminimal mungkin. 

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga tumbuh kembang serta masa depan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Pada prinsipnya, pidana terhadap anak diatur agar sebisa mungkin tidak dilakukan penahanan. Negara hadir untuk melindungi masa depan anak,” jelas Gigih, Selasa (20/1).

Meski demikian, ia mengakui bahwa penahanan tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Terutama apabila anak terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, seperti kasus narkotika maupun terorisme.

“Untuk perkara tertentu dengan ancaman pidana berat, tentu ada ruang pertimbangan hukum. Namun itu tetap menjadi pengecualian, bukan aturan umum,” tegasnya.

Gigih juga menilai bahwa perkembangan zaman dan kemajuan teknologi informasi turut memengaruhi kompleksitas tindak pidana yang melibatkan anak. 

Karena itu, regulasi dalam KUHP nasional dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam penerapannya, pidana penjara terhadap anak ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan hukum, termasuk penerapan keadilan restoratif.

“Kami menempatkan pidana penjara sebagai alternatif terakhir. Ada tahapan dan proses yang harus dilalui sebelum sampai ke sana,” ujarnya.

Untuk mendukung penanganan perkara pidana anak, Kejaksaan Negeri Kota Blitar juga menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

Sinergi tersebut bertujuan memastikan pendampingan serta pembinaan terhadap anak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

#Kejari Kota Blitar #KUHP #Penjara Anak

Komentar 0

Baca Juga