Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

Kasus Korupsi Dana Desa Bululawang Mandek, Kejari Blitar: Mepet Pilkades

KRPK soroti penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa Bululawang, Blitar, yang mandek 6,5 bulan; Kejari klarifikasi proses audit dan pertimbangan Pilkades.

Kasus Korupsi Desa Bululawang Blitar
Pertemuan KRPK dan FPPM dengan Kejari Kabupaten Blitar. (KBRB)

Poin Penting

  • KRPK dan FPPM pertanyakan penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa Bululawang ke Kejari Kabupaten Blitar yang dinilai mandek 6,5 bulan sejak Februari 2026.

  • Kejari klarifikasi telah menindaklanjuti lewat audit investigasi Inspektorat; dana diduga sudah dikembalikan terlapor sehari setelah laporan masuk.

  • Kejari sebut penundaan investigasi langsung juga mempertimbangkan dinamika Pilkades di Desa Bululawang yang berlangsung sepanjang 2026.

Kabar Blitar – Penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, yang berlangsung lebih dari enam bulan mendapat sorotan dari aktivis antikorupsi.

Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) bersama Forum Peduli Masyarakat Bululawang (FPPM) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Selasa (1/9/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.

Ketua KRPK Trijanto mengatakan laporan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Bululawang telah disampaikan sejak Februari 2026 dan dilengkapi sejumlah barang bukti.

Perkara tersebut, menurutnya, berawal dari pengakuan Kepala Desa Bululawang dalam forum resmi pada 5 Februari 2026 mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp135 juta untuk kepentingan pribadi serta komitmen untuk mengembalikannya.

"Pengaduan resmi sudah masuk sejak pertengahan Februari disertai barang bukti. Namun selama 6,5 bulan berada dalam status administratif tanpa langkah pro justitia, padahal desa ini berada dalam pengawasan Program Jaga Desa," ujar Trijanto.

Trijanto menilai lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih Desa Bululawang merupakan salah satu desa yang berada dalam pengawasan Program Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan.

Ia meminta pelaksanaan Program Jaga Desa tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan pemerintahan serta keuangan desa.

"Program Jaga Desa itu bagus kalau dijalankan sesuai arahan Kejagung. Tapi di lapangan, kami menduga program ini justru beralih fungsi menjadi 'Jaga Kepala Desa'. Kami tidak ingin ada praktik penyimpangan atau gratifikasi dalam pengawasan desa," tegasnya.

KRPK bahkan mengancam melayangkan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta evaluasi terhadap kinerja Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar.

Sementara itu, Kejari Kabupaten Blitar membantah tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Muhamad Zainul Ahsan, mengatakan laporan mengenai Desa Bululawang telah diterima pada 18 Februari 2026 dan kemudian ditelaah sesuai prosedur.

Setelah proses telaah, Kejari Blitar bersurat kepada Inspektorat Daerah pada 16 April 2026 untuk meminta dilakukan audit investigasi terkait laporan tersebut.

"Laporan masuk pertengahan Februari, lalu pada 16 April pihak kami meminta audit investigasi ke Inspektorat. Hasilnya, audit yang disampaikan Inspektorat pada 31 Juli menyatakan bahwa kerugian negara senilai Rp100 juta lebih terkait Desa Bululawang tersebut sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan pada 19 Februari 2026," jelas Zainul.

Pengembalian tersebut, menurut Zainul, dilakukan sehari setelah laporan resmi diterima kejaksaan dan jauh sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Inspektorat diterbitkan.

"Dengan begitu, ada iktikad pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan terlapor hanya sehari setelah laporan resmi diterima kejaksaan, atau jauh sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Inspektorat terbit," ungkapnya.

Terkait sorotan mengenai lamanya perkembangan penanganan perkara, Zainul mengatakan Kejari juga mempertimbangkan kondisi keamanan dan dinamika politik di Desa Bululawang.

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang berlangsung di desa tersebut sepanjang 2026.

"Selain aspek penegakan hukum, kami harus memperhatikan dinamika di lapangan. Saat laporan masuk, Desa Bululawang hendak menghadapi proses Pilkades. Karena itu kami meminta bantuan Inspektorat terlebih dahulu dan menunda investigasi langsung agar situasi tetap kondusif. Soal kelanjutan berkas perkaranya, kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan," pungkasnya.

#Desa Bululawang Blitar #Kasus Korupsi Blitar #Kejaksaan Kabupaten Blitar

Komentar 0

Baca Juga