Dilaporkan Soal Dugaan Eksploitasi Anak, Polisi Mulai Periksa Kasus Demo KONI Kota Blitar
Pelaporan Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba terkait dugaan pelibatan anak dalam aksi KONI mulai diproses Polres Blitar Kota dengan memanggil pihak pelapor.
Poin Penting
Polisi panggil pelapor dugaan pelibatan anak dalam aksi KONI pada 7 September 2026.
Pemeriksaan pelapor berlangsung di Polres Blitar Kota pada Senin (21/9/2026).
Budi Kempes menyebut mendapat 45 pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan.
Kabar Blitar – Pelaporan Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba terkait dugaan eksploitasi anak dalam demonstrasi KONI Kota Blitar mulai diproses Polres Blitar Kota, Selasa (22/9/2026).
Pelapor, Mariyono Setyo Budi alias Budi Kempes dari Gerakan Masyarakat Blitar (GMB), menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Senin (21/9/2026).
Budi Kempes mengatakan, hingga sekitar pukul 18.00 WIB pemeriksaan oleh penyidik masih berlangsung.
“Iya saat ini sedang menjalani BAP di Polres Blitar Kota,” kata Budi Kempes Senin (21/9/2026).
Ia menyebut telah mendapat 45 pertanyaan dari penyidik terkait laporan tersebut.
“Ada sebanyak 45 pertanyaan dan sekarang masih berlangsung,” katanya.
Laporan tersebut berkaitan dengan demonstrasi KONI Kota Blitar pada 7 September 2026 yang menuntut pencairan dana hibah sebesar Rp2,8 miliar.
Dalam laporan itu, Elim yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Blitar sekaligus Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar diduga memobilisasi dan mengeksploitasi anak-anak dalam aksi tersebut.
Selain Elim, tujuh anggota DPRD Kota Blitar dan empat orang yang sebagian besar merupakan ketua cabang olahraga (cabor) KONI Kota Blitar juga turut dilaporkan.
Sebelumnya, Elim menyatakan siap menghadapi proses hukum atas laporan tersebut.
“Kita siap menghadapi segala proses hukum,” tegas Elim Tyu Samba.
Elim juga membantah dirinya merupakan pimpinan demonstrasi pada 7 September 2026.
Ia mengatakan keberadaannya di bagian depan massa saat aksi berlangsung karena bertepatan dengan agenda paripurna DPRD Kota Blitar sehingga dirinya tidak bisa hanya diam.
“Kalau digoreng pimpinan demo, kami bukan pimpinan demo,” terangnya.
Elim juga membantah adanya instruksi maupun pengondisian dalam aksi tersebut.
Menurutnya, desakan pencairan dana hibah Rp2,8 miliar yang disampaikan bersama massa berlangsung secara spontan.
“Tentu saja spontan,” pungkasnya.
Sementara itu, Budi Kempes mengatakan penyampaian pendapat di muka umum memang dilindungi undang-undang.
Namun, menurut dia, persoalan muncul ketika aksi tersebut melibatkan anak sekolah atau orang yang masih di bawah umur.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuat anak terpapar situasi yang dapat membahayakan keselamatan fisik maupun psikologis, terlebih aksi berlangsung saat kegiatan belajar mengajar.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.