Urus SPPT Diduga Ditarif Rp350 Ribu, Warga Desa Sidorejo Blitar Keluhkan Besaran Biaya
Sejumlah warga di Desa Sidorejo, Ponggok, Blitar, keluhkan pungutan Rp350 ribu per SPPT PBB-P2; Bapenda pastikan layanan SISMIOP sejatinya gratis.
Poin Penting
- Sejumlah warga Desa Sidorejo, Ponggok, Blitar, keluhkan pungutan Rp350 ribu untuk setiap penerbitan SPPT PBB-P2 yang diduga dikenakan Kepala Dusun.
- Kepala Desa Sidorejo sebut sudah mengonfirmasi ke kepala dusun bersangkutan dan menerima keterangan tidak ada pungutan untuk pengurusan SPPT.
- Bapenda Kabupaten Blitar pastikan pelayanan SPPT lewat SISMIOP tidak dikenakan biaya, kecuali proses lain seperti waris atau pemecahan hak.
KBRB – Sejumlah warga salah dusun di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, mengeluhkan dugaan adanya pungutan Rp350 ribu untuk setiap penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
Biaya tersebut disebut dibebankan dalam proses pengurusan pipil tanah atau SPPT oleh Kepala Dusun.
Salah seorang warga berinisial KT mengaku harus membayar Rp1 juta setelah memecah pipil tanah menjadi tiga bagian.
Awalnya, ia diminta membayar Rp1,05 juta atau Rp350 ribu untuk setiap SPPT.
"Saya pecah pipil tanah jadi tiga. Awalnya saya diminta membayar Rp1.050.000. Tapi hanya saya kasih Rp1 juta," ujar KT.
Biaya tersebut, menurut KT, disebut sebagai biaya tenaga pengukuran tanah dan saksi.
Namun, pengukuran di lapangan menurutnya dilakukan oleh kepala dusun dengan didampingi ketua RT atau RW.
"Yang mengukur tanahkan di [kepala dusun] sendiri," tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, WY. Ia mengaku tetap diminta membayar Rp350 ribu saat mengurus SPPT baru meski proses tersebut menurutnya tidak memerlukan pengukuran ulang.
"Pungutan tidak hanya untuk pecah pipil, pengurusan pipil baru yang tidak perlu pengukuran tanah, dia tetap minta biaya Rp350 ribu," ungkap WY.
Warga keberatan dengan nominal tersebut karena disebut sudah dipatok.
Mereka membandingkan biaya pengurusan serupa di wilayah lain yang biasanya diberikan secara sukarela.
"Kalau di dusun lain itu biayanya seikhlasnya warga. Ya istilahnya untuk uang rokok. Tapi kalau di sini kan dipatok Rp350 ribu per pipil," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Sidorejo, Sukamto mengaku telah mendengar keluhan warga terkait biaya pengurusan SPPT tersebut.
Ia mengatakan telah menanyakan persoalan itu kepada kepala dusun terkait.
Namun, menurut keterangan yang diterimanya, tidak ada pungutan untuk pengurusan SPPT.
"Tapi katanya tidak ada [pungutan]. Sudah pernah saya tanyakan. Kalau jual beli [tanah] memang ada biayanya. Kalau jual beli boleh, seikhlasnya," ujar Sukamto saat dikonfirmasi melalui telepon.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi L, memastikan pelayanan penerbitan maupun perubahan SPPT lewat program Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) tidak dikenakan biaya.
SISMIOP, menurutnya, merupakan program pembentukan basis data objek pajak, sementara proses lain seperti waris, pemecahan hak, maupun sertifikasi tanah memiliki mekanisme berbeda dan berada di luar pelayanan SISMIOP.
"Untuk pelayanan SPPT yang menjadi kewenangan Bapenda, termasuk melalui program SISMIOP, tidak ada biaya atau gratis. Kalau ada proses lain seperti waris, pemecahan hak, maupun sertifikasi tanah, itu mekanismenya berbeda dan berada di luar pelayanan SISMIOP," jelas Asmaningayu.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.