Tambah Jobdesk, Posyandu Kota Blitar Tak Hanya Layani Soal Kesehatan
Posyandu Kota Blitar kini mencakup enam layanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, prasarana, dan sosial, sesuai regulasi baru.
Poin Penting
Posyandu di Kota Blitar kini resmi mencakup enam layanan dasar: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, prasarana dan utilitas umum, serta sosial.
Proses transisi kelembagaan berjalan sejak akhir 2024, dengan sosialisasi bertahap ke tingkat bawah karena stigma warga masih terbatas pada layanan kesehatan.
Pemkot Blitar tetap alokasikan Bantuan Operasional untuk Posyandu, dengan besaran berbeda sesuai strata wilayah kelurahan meski fiskal daerah tengah menyesuaikan.
Kabar Blitar – Posyandu di Kota Blitar kini tidak lagi hanya berkutat pada layanan kesehatan.
Perubahan regulasi membuat lembaga berbasis masyarakat ini mendapat mandat peran yang lebih luas dengan mencakup enam layanan dasar masyarakat sekaligus.
Kabag Tapem Setda Kota Blitar, Fredy Hermawan, mengungkapkan bahwa ekspansi fungsi Posyandu tersebut resmi melingkupi sektor-sektor vital.
"Perubahan tersebut mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, prasarana dan utilitas umum, serta sosial," kata Fredy, Sabtu (29/8/2026).
Perluasan fungsi ini menuntut para pengurus Posyandu untuk segera bertransformasi, menyesuaikan pola kerja, sekaligus mengedukasi publik.
Pasalnya, stigma Posyandu di mata warga selama ini masih sangat kental dan terbatas pada layanan kesehatan ibu dan anak.
"Pemahaman masyarakat ini masih hanya terbatas di bidang kesehatan. Dengan adanya regulasi baru, Posyandu sudah mencakup enam layanan wajib dasar. Banyak perubahan yang harus segera disesuaikan dalam perjalanannya di masyarakat," tegas Fredy.
Proses transisi kelembagaan yang bergulir sejak akhir 2024 ini, diakuinya, memerlukan waktu.
Karena itu, sosialisasi secara bertahap terus digencarkan ke tingkat bawah agar penerapannya dapat berjalan optimal.
Di sisi lain, Pemkot Blitar memastikan keberlangsungan fungsi baru ini tetap ditopang anggaran operasional yang memadai, meskipun keuangan daerah sedang menyesuaikan kondisi fiskal.
"Pemerintah tetap mengalokasikan Bantuan Operasional bagi lembaga kemasyarakatan kelurahan, termasuk Posyandu, meski kondisi fiskal daerah tengah mengalami penyesuaian.
Besaran bantuan operasional tersebut tidak dibuat seragam, melainkan dibagi berdasarkan strata wilayah, yakni kelurahan besar, sedang, dan kecil," tambahnya.
"Perluasan fungsi tersebut harus benar-benar dipahami warga agar Posyandu dapat menjadi pintu utama layanan masyarakat yang lebih luas, bukan sekadar tempat kegiatan kesehatan," pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.