Tak Boleh Salin Aturan Lama, Pilkades Serentak 2026 Blitar Dimatangkan
DPMD Kabupaten Blitar siapkan anggaran Rp4 miliar dan aturan baru Pilkades Serentak 2026 di 30 desa, pemungutan suara 23 November.
Poin Penting
- Pemkab Blitar siapkan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 30 desa.
- Panitia desa diminta susun tata tertib baru sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, tidak boleh salin aturan periode sebelumnya.
- Pemungutan suara dijadwalkan 23 November 2026, pelantikan kepala desa terpilih akhir Desember 2026.
KBRB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mulai mematangkan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Setelah peluncuran tahapan pada akhir Juni lalu, proses kini memasuki penyusunan aturan teknis di tingkat desa.
Panitia pilkades diingatkan agar tidak lagi menggunakan tata tertib pemilihan periode sebelumnya karena telah terjadi sejumlah perubahan regulasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Tantowi Jauhari mengatakan seluruh anggaran penyelenggaraan Pilkades Serentak telah dialokasikan melalui APBD 2026 sebesar sekitar Rp4 miliar.
Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan pilkades di 30 desa yang akan menggelar pemungutan suara.
"Anggaran sudah kami siapkan sekitar Rp4 miliar sejak perencanaan tahun 2025. Saat ini pos anggarannya sudah klir di APBD 2026 untuk mendukung seluruh perangkat daerah yang terlibat, ditambah dukungan APBDes dari masing-masing desa penyelenggara," ujarnya.
Selain memastikan kesiapan anggaran, DPMD juga telah menyelesaikan penyesuaian regulasi menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Penyesuaian dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah tentang Desa serta perubahan kedua atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 50 Tahun 2019.
Menurut Tantowi, perubahan regulasi tersebut wajib menjadi pedoman panitia dalam menyusun tata tertib pelaksanaan pilkades agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Panitia desa tidak boleh sekadar copy-paste tata tertib pilkades sebelumnya. Ada banyak perubahan teknis yang harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan aturan terbaru," tegasnya.
Ia menjelaskan, pembentukan panitia pilkades di masing-masing desa kini telah memasuki tahap akhir.
Setelah panitia terbentuk, tahapan selanjutnya adalah menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta tata tertib pelaksanaan pemilihan.
"Tugas pertama panitia setelah terbentuk adalah menyusun RAB dan tata tertib. Kami akan mengawal agar seluruh aturan yang dibuat selaras mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, perda hingga perbup," katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Pemkab Blitar, pemungutan suara Pilkades Serentak 2026 akan dilaksanakan pada 23 November 2026, sedangkan pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2026.
Tantowi berharap seluruh tahapan pilkades dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Ia juga mengajak masyarakat maupun para calon kepala desa untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan menerima hasil pemilihan dengan lapang dada.
"Kami berharap masyarakat dan para kontestan siap menerima apa pun hasil pemilihan. Siapa pun yang memperoleh suara terbanyak itulah pilihan masyarakat untuk memimpin desa," pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.