Kuota DPRD Tetap, KPU Blitar Kaji Penambahan Dapil Jadi Tujuh
KPU Kabupaten Blitar mulai kaji penambahan dapil dari enam jadi tujuh, jumlah kursi DPRD dipastikan tetap 50 kursi.
Poin Penting
- KPU Kabupaten Blitar mengkaji penambahan dapil dari enam menjadi tujuh untuk Pemilu mendatang.
- Jumlah kursi DPRD Kabupaten Blitar dipastikan tetap 50 kursi meski dapil bertambah, karena alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk.
- KPU akan libatkan partai politik, akademisi, dan tim ahli untuk menyusun kajian penataan dapil.
KBRB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mulai mengkaji penambahan daerah pemilihan (dapil) dari enam menjadi tujuh sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu, meski jumlah kursi DPRD Kabupaten Blitar dipastikan tetap sebanyak 50 kursi.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino mengatakan penataan ulang dapil dinilai perlu dilakukan karena skema enam dapil telah digunakan dalam dua periode pemilu berturut-turut, sementara perkembangan jumlah dan persebaran penduduk juga menjadi salah satu pertimbangan.
"Jumlah dan pemetaan dapil di Kabupaten Blitar sudah digunakan selama dua periode berturut-turut. Karena itu, kami menilai sudah saatnya dilakukan kajian komprehensif untuk menguji kelayakan penambahan dapil," ujar Sugino.
Sugino menegaskan, penambahan dapil tidak akan memengaruhi jumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar karena alokasi kursi ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
Dengan populasi Kabupaten Blitar yang masih berada pada rentang satu hingga tiga juta jiwa, jumlah kursi legislatif tetap sebanyak 50.
"Pemecahan dapil ini murni penataan ulang wilayah, bukan penambahan kuota kursi. Jadi meski nanti menjadi tujuh dapil, total kursi DPRD tetap 50," tegasnya.
Saat ini Kabupaten Blitar terbagi menjadi enam dapil, yakni Dapil 1 meliputi Kecamatan Kademangan, Bakung, Wonotirto, dan Kanigoro; Dapil 2 meliputi Srengat, Sanankulon, dan Nglegok; Dapil 3 meliputi Wonodadi, Udanawu, dan Ponggok; Dapil 4 meliputi Garum, Talun, Gandusari, dan Selopuro; Dapil 5 meliputi Wlingi, Doko, Kesamben, dan Selorejo; serta Dapil 6 meliputi Sutojayan, Panggungrejo, Binangun, dan Wates.
Untuk menyempurnakan rencana tersebut, KPU Kabupaten Blitar akan menyusun kajian bersama berbagai pihak, mulai dari partai politik, akademisi hingga tim ahli agar penataan dapil menghasilkan keterwakilan politik yang lebih proporsional.
"Nanti setelah anggaran kajian tersedia, kami akan mengundang partai politik, akademisi, dan tim ahli untuk membedah bersama skema penataan dapil ini," pungkas Sugino.
Apabila penambahan dapil disetujui pada Pemilu mendatang, peta persaingan politik di Kabupaten Blitar diperkirakan berubah karena komposisi wilayah pemilihan akan berbeda, meski jumlah kursi DPRD yang diperebutkan tetap tidak mengalami perubahan.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.