Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Politik

Rapat KUA-PPAS Blitar Tak Kuorum, Dana Cadangan Pilkada Dipersoalkan

DPRD Kota Blitar persoalkan rencana dana cadangan Pilkada 2029 senilai Rp10 miliar dalam pembahasan KUA-PPAS karena belum ada Perda.

Rapat KUA-PPAS Blitar Tak Kuorum, Dana Cadangan Pilkada Dipersoalkan
Rapat KUA-PPAS Blitar. (KBRB)

Poin Penting

  • Pembahasan KUA-PPAS Kota Blitar 2027 terhambat karena rapat tak kuorum dan dana cadangan Pilkada 2029 dipersoalkan.
  • DPRD sebut dana cadangan Rp10 miliar untuk Pilkada 2029 belum memiliki dasar hukum berupa Perda.
  • DPRD minta Pemkot ajukan rancangan Perda atau masukkan ke Prolegda sebelum dana cadangan dibahas lebih lanjut.

KBRB – Pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Blitar Tahun Anggaran 2027 belum menemui titik temu.

Selain rapat belum memenuhi kuorum, DPRD Kota Blitar juga menyoroti rencana pengalokasian dana cadangan untuk Pilkada 2029 yang nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar.

Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim mengatakan pembahasan anggaran tersebut belum dapat dilanjutkan karena rencana dana cadangan Pilkada 2029 belum memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah (Perda).

"Teman-teman belum clear karena di situ ada penganggaran dana cadangan kurang lebih Rp10 miliar untuk persiapan Pilkada 2029. Persoalannya, dana cadangan itu harus didasarkan pada Perda, sementara Perdanya sampai sekarang belum ada," ujarnya.

Menurut Syahrul, DPRD meminta Pemerintah Kota Blitar segera mengajukan rancangan Perda mengenai dana cadangan tersebut.

Alternatif lainnya, pemerintah dapat memasukkan rencana pembentukan Perda ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

"Minimal sudah masuk Prolegda atau eksekutif mengajukan perubahan Prolegda. Baru kami berani membahas dana cadangan itu," katanya.

Ia menilai kejelasan payung hukum penting sebelum dana cadangan dimasukkan dalam pembahasan anggaran.

Tanpa Perda, DPRD belum dapat memastikan pengalokasian dana tersebut dapat dilanjutkan.

Syahrul menambahkan, apabila Perda dana cadangan belum dapat diselesaikan dalam waktu dekat, anggaran sekitar Rp10 miliar tersebut dapat dialihkan terlebih dahulu untuk membiayai program prioritas daerah yang telah tercantum dalam RPJMD.

"Kalau Perdanya belum ada, anggaran itu bisa dimanfaatkan dulu untuk kegiatan prioritas. Nanti mekanisme dana cadangan bisa disiapkan pada tahun berikutnya," tandasnya.

#DPRD Kota Blitar #Pilkada Blitar #Sidang Paripurna Blitar

Komentar 0

Baca Juga