Godok Skema Pembiayaan Pilkada, KPU Kota Blitar Pilih Tunggu Regulasi Pusat
KPU Kota Blitar masih menunggu regulasi pusat soal Pilkada, sementara skema pembiayaan mulai dibahas antara Pemkot dan DPRD lewat mekanisme dana cadangan.
Poin Penting
- KPU Kota Blitar masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait persiapan Pilkada mendatang, sambil berencana koordinasi dengan Kesbangpol.
- Mekanisme dan besaran dana cadangan Pilkada merupakan kewenangan Pemkot bersama DPRD, KPU hanya menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan.
- Pada Pilkada 2024, pembiayaan dilakukan sharing antara Pemkot Blitar dan Pemprov Jatim karena Pilwali dan Pilgub berlangsung bersamaan.
KBRB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait persiapan pelaksanaan Pilkada mendatang.
Di sisi lain, skema pembiayaan pemilihan mulai menjadi pembahasan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dan DPRD.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Dalam waktu dekat, KPU juga berencana berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Blitar terkait persiapan awal.
"Menunggu ketentuan regulasi dari pusat. Tapi yang jelas, dalam waktu dekat mungkin kami juga akan koordinasi ke Kesbangpol, terutama karena ini juga wilayah dari Pemkot," ujarnya.
Pembiayaan penyelenggaraan Pilkada, Rangga menjelaskan, umumnya mulai dipersiapkan jauh sebelum pelaksanaan melalui mekanisme dana cadangan.
Langkah tersebut bertujuan agar kebutuhan anggaran tidak harus dipenuhi sekaligus dalam satu tahun anggaran.
Meski demikian, mekanisme maupun besaran dana cadangan, ia menegaskan, merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD.
KPU hanya menyesuaikan dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
"Itu domainnya di pemerintah kota. Kita ikut dengan pemerintah kota," katanya.
Kebutuhan anggaran Pilkada, menurut Rangga, tidak hanya diperuntukkan bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Pembiayaan juga mencakup operasional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kegiatan pendidikan pemilih dan sosialisasi yang dilaksanakan pemerintah daerah, hingga dukungan pengamanan dari TNI dan Polri.
"Biasanya KPU, Bawaslu, kemudian Pemkot sendiri untuk pendidikan pemilih, sosialisasi, terus juga kepentingan teman-teman keamanan, baik Polri maupun TNI. Itu macam-macam," jelasnya.
Besaran anggaran penyelenggaraan Pilkada, tambahnya, selalu berbeda pada setiap periode.
Kebutuhan pada Pilkada 2020 tidak sama dengan pelaksanaan sebelumnya, begitu pula pada Pilkada 2024 yang memiliki komposisi pembiayaan berbeda.
Rangga mencontohkan, pada Pilkada 2024 pendanaan dilakukan bersama antara Pemerintah Kota Blitar dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Pemilihan Gubernur berlangsung bersamaan.
"Di 2024 kemarin dananya sharing antara pemerintah kota dengan pemerintah provinsi karena ada pelaksanaan Pilwali dan juga Pilgub," ujarnya.
KPU belum dapat memastikan apakah pola pembiayaan tersebut akan kembali diterapkan pada Pilkada berikutnya.
Seluruh mekanisme, menurut Rangga, masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat serta pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah daerah.
"Mitigasinya dari masing-masing pemerintah kota, kabupaten, dan juga pemerintah provinsi," pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.