Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Opini

Bawaslu Kabupaten Blitar Tanggapi Wacana Pilkada Tak Langsung

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin, memberikan tanggapan perihal wacana pilkada tak langsung.

Bawaslu Kabupaten Blitar Tanggapi Wacana Pilkada Tak Langsung
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin.

Poin Penting

  • Bawaslu Kabupaten Blitar berikan respon terkait wacana pilkada tak langsung.
  • Keputusan sistem pilkada jadi domain eksekutif dan legislatif.
  • Bawaslu hadir sebagai bentuk antisipasi profesional.
  • Literasi politik masyarakat harus diperkuat.

Kabar Blitar – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka di ruang publik dalam beberapa waktu terakhir. 

Gagasan untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah secara tidak langsung, di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD, memantik perdebatan di tengah masyarakat seiring evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak yang telah berjalan selama ini.

Indonesia sendiri memiliki pengalaman panjang terkait mekanisme pemilihan kepala daerah. Sebelum era reformasi hingga tahun 2005, kepala daerah dipilih melalui mekanisme voting di DPRD. 

Sistem tersebut kemudian berubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi tonggak penting demokratisasi di tingkat lokal.

Perdebatan soal kemungkinan kembali ke sistem pemilihan tidak langsung melahirkan beragam pandangan. 

Sebagian pihak menilai sistem tersebut lebih efisien dari sisi anggaran dan dinilai mampu menekan potensi konflik horizontal di masyarakat. 

Namun, tidak sedikit pula yang mengkhawatirkan berkurangnya partisipasi publik serta meningkatnya potensi politik transaksional di tingkat DPRD.

Menanggapi wacana tersebut, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin, menegaskan bahwa Bawaslu memiliki batas kewenangan yang jelas. 

Ia menekankan bahwa Bawaslu merupakan lembaga pengawas yang bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Tugas utama Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan pemilu dan pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Narsulin, keputusan terkait sistem pemilihan kepala daerah sepenuhnya menjadi domain politik yang berada di tangan lembaga legislatif dan eksekutif. 

Karena itu, Bawaslu tidak berada pada posisi untuk memberikan komentar politis atau sikap terhadap wacana perubahan mekanisme pilkada. 

“Keputusan tentang sistem pemilihan kepala daerah merupakan domain politik yang menjadi kewenangan lembaga legislatif dan eksekutif dalam proses perumusan kebijakan,” katanya.

Meski demikian, Narsulin menegaskan bahwa Bawaslu tetap dituntut untuk siap menghadapi berbagai kemungkinan pengaturan pilkada ke depan. 

Kesiapan tersebut merupakan bagian dari profesionalitas lembaga agar tetap mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. 

“Kesiapan ini bukan berarti Bawaslu mengambil posisi tertentu, melainkan sebagai bentuk antisipasi profesional,” ucapnya.

Dalam konteks itu, Bawaslu Kabupaten Blitar memprioritaskan penguatan kelembagaan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. 

Menurut Narsulin, anggota dan staf Bawaslu terus dibekali dengan pelatihan dan bimbingan teknis agar memiliki pemahaman mendalam terhadap regulasi pemilu serta kemampuan menangani berbagai bentuk pelanggaran.

Selain penguatan SDM, Bawaslu Kabupaten Blitar juga memperkuat koordinasi lintas lembaga. Sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dinilai penting untuk menciptakan sistem pengawasan yang solid dan responsif. 

Koordinasi yang baik diharapkan mampu mempercepat penanganan setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadi.

Di sisi lain, Bawaslu juga mendorong penguatan literasi demokrasi di tengah masyarakat. Narsulin menyebut, masyarakat yang memiliki pemahaman demokrasi yang baik akan menjadi benteng utama dalam mencegah pelanggaran pemilu. 

“Masyarakat yang memiliki literasi politik dan pemahaman demokrasi yang baik akan menjadi benteng utama dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran pemilu,” tuturnya.

Tak kalah penting, Bawaslu Kabupaten Blitar juga terus melakukan evaluasi dan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran pemilu dan pilkada. 

Setiap pengalaman penyelenggaraan pemilu menjadi bahan pembelajaran untuk menyusun strategi pencegahan yang lebih efektif di masa mendatang.

Narsulin menegaskan, apapun sistem pilkada yang akan diterapkan ke depan, Bawaslu berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas demokrasi. 

"Apapun skenario pilkada yang akan diatur dalam peraturan perundang-undangan ke depan, baik tetap dengan sistem pemilihan langsung maupun kembali ke sistem pemilihan tidak langsung, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki komitmen untuk menyiapkan skenario terbaik,” katanya.

Dengan menjaga independensi, profesionalitas, dan integritas, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan akan terus menjalankan tugas pengawasan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

#Bawaslu Kabupaten Blitar #Pilkada Tak Langsung

Komentar 0

Baca Juga