Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Ekonomi

Usaha Mikro-Kecil Tak Wajib Ikuti UMK Blitar, Tapi Upah Tak Bisa Sembarangan

Pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Blitar mendapat pengecualian dari kewajiban membayar pekerja sesuai UMK 2026 sebesar Rp2.639.000, tetapi upah tetap harus memenuhi batas minimum dan disepakati pengusaha serta pekerja.

Gaji Usah Mikro dan Kecil
Ilustrasi Gaji Usah Mikro dan Kecil.

Poin Penting

  • UMK Kota Blitar 2026 ditetapkan sebesar Rp2.639.000.

  • Besaran upah usaha mikro dan kecil tetap memiliki batas minimum.

  • Perusahaan menengah dan besar di Kota Blitar tetap diwajibkan membayar pekerja sesuai UMK.

Kabar Blitar – Pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Blitar tidak diwajibkan membayar pekerjanya sesuai Upah Minimum Kota (UMK) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.639.000.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Dwi Andri Susiono, mengatakan pengecualian tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan usaha mikro dan kecil.

“Untuk usaha mikro dan kecil memang ada pengecualian. Jadi, tidak harus mengikuti UMK, tetapi besaran upahnya tetap harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya.

Meski tidak wajib mengikuti UMK, Andri menegaskan pengusaha mikro dan kecil tetap tidak bisa menentukan besaran upah secara bebas karena terdapat batas minimum yang harus dipenuhi.

Dia menjelaskan ketentuan pengupahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat dua batas minimum yang perlu diperhatikan dalam menentukan upah pekerja usaha mikro dan kecil.

Pertama, besaran upah paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.

Kedua, upah paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

Dengan ketentuan tersebut, besaran upah pekerja usaha mikro dan kecil tidak cukup hanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari UMK Kota Blitar.

Penetapan upah tetap harus mempertimbangkan kedua batas minimum tersebut berdasarkan data yang berlaku serta kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Andri mengatakan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Blitar secara berkala melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai ketentuan pengupahan.

Sosialisasi juga menyasar usaha rumahan agar para pelaku usaha memahami hak pekerja sekaligus kewajiban pengusaha sesuai skala usahanya.

Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku bagi perusahaan menengah dan besar yang tetap diwajibkan membayar pekerja sesuai UMK.

Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pengupahan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Andri juga mengingatkan pengusaha bahwa kewajiban terhadap pekerja tidak hanya berkaitan dengan pembayaran upah bulanan.

Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha tetap wajib memenuhi hak pekerja, termasuk pesangon sesuai ketentuan.

“Untuk perusahaan menengah dan besar tetap wajib membayar sesuai UMK. Kalau ada PHK, hak pekerja, termasuk pesangon, juga harus dipenuhi sesuai ketentuan,” pungkasnya.

#UMK Blitar #UMKM Blitar

Komentar 0

Baca Juga