Usaha Mikro-Kecil Tak Wajib Ikuti UMK Blitar, Tapi Upah Tak Bisa Sembarangan
Pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Blitar mendapat pengecualian dari kewajiban membayar pekerja sesuai UMK 2026 sebesar Rp2.639.000, tetapi upah tetap harus memenuhi batas minimum dan disepakati pengusaha serta pekerja.