Tiga Kecamatan Mulai Terdampak, Kabupaten Blitar Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan
Pemkab Blitar menetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan hingga 20 Oktober 2026. BPBD mempercepat distribusi air bersih ke wilayah terdampak musim kemarau.
Poin Penting
- Pemkab Blitar resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan 2026, berlaku 20 Juli hingga 20 Oktober 2026.
- Empat desa di Kecamatan Wates, Kademangan, dan Panggungrejo sudah terdampak kekeringan dan mendapat distribusi air bersih dari BPBD.
- Kabupaten Blitar jadi satu dari tiga daerah di Jatim berstatus tanggap darurat, dari total 19 kabupaten/kota yang menetapkan status kedaruratan kekeringan.
KBRB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Tahun 2026 sebagai langkah mempercepat penanganan dampak musim kemarau dan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat terdampak.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/227/409.1.2/KPTS/2026. Status tanggap darurat berlaku selama tiga bulan, mulai 20 Juli hingga 20 Oktober 2026.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar, Wahyudi, mengatakan sejumlah wilayah mulai mengalami kekeringan sehingga membutuhkan bantuan pasokan air bersih.
Wilayah yang telah terdampak meliputi Desa Tugurejo dan Desa Sukorejo di Kecamatan Wates, Desa Panggungduwet di Kecamatan Kademangan, serta Desa Sumberagung di Kecamatan Panggungrejo.
"Kami terus melakukan pemantauan bersama pemerintah desa dan kecamatan. Jika ada wilayah yang membutuhkan bantuan air bersih, segera kami lakukan asesmen dan pendistribusian sesuai kebutuhan," ujar Wahyudi.
BPBD, menurutnya, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk memantau perkembangan kondisi di lapangan selama musim kemarau berlangsung.
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat tujuh kecamatan yang masuk kategori rawan kekeringan.
Penetapan itu mengacu pada peta kerawanan bencana serta hasil pemantauan langsung BPBD Kabupaten Blitar.
BMKG sebelumnya telah mengeluarkan peringatan dini kekeringan meteorologis untuk periode Dasarian I Agustus 2026 (1–10 Agustus). Di tingkat Jawa Timur, sebanyak 19 kabupaten/kota telah menetapkan status kedaruratan kekeringan.
Dari jumlah tersebut, 16 daerah berstatus siaga darurat, sedangkan tiga daerah, termasuk Kabupaten Blitar, telah menetapkan status tanggap darurat.
BPBD Kabupaten Blitar memastikan distribusi air bersih akan terus dilakukan secara bertahap sesuai hasil asesmen di lapangan guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat hingga musim kemarau berakhir.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.