Realisasi Masih Terganjal, Perluasan TPA Blitar Terkendala Status Lahan Sawah
Rencana perluasan TPA Kota Blitar terkendala status Lahan Sawah Dilindungi, DPRD minta Pemkot lengkapi kajian sebelum ajukan ke kementerian.
Poin Penting
- Rencana perluasan TPA Kota Blitar terkendala karena lahan yang dituju masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
- Ketua DPRD minta Pemkot lengkapi kajian teknis sebelum mengajukan permohonan alih fungsi lahan ke kementerian berwenang.
- Selain TPA, DPRD juga singgung anggaran pembangunan insinerator sekitar Rp5 miliar dan pembebasan lahan lebih dari Rp2 miliar.
KBRB – Rencana perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Blitar masih belum dapat direalisasikan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar harus menyelesaikan kajian terlebih dahulu karena lahan yang direncanakan masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengatakan persoalan status LSD menjadi salah satu kendala utama dalam pengembangan TPA.
Pemerintah daerah, karena itu, perlu mengajukan permohonan kepada kementerian yang berwenang setelah seluruh kajian pendukung selesai disusun.
"LSD kajiannya masih kurang, masih disiapkan lagi. Itu harus diajukan ke kementerian yang punya otoritas terkait pertanahan," ujarnya.
Status lahan yang masuk kawasan LSD, menurut Syahrul, tidak memungkinkan untuk langsung dialihfungsikan.
Seluruh proses harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk melalui persetujuan pemerintah pusat.
Ia berharap pemerintah daerah segera melengkapi dokumen perencanaan dan kajian teknis sebelum mengusulkan program tersebut, agar anggaran yang telah disiapkan dapat dimanfaatkan sesuai rencana tanpa terkendala persoalan administrasi.
"Harapan kami dari eksekutif, kalau mau mengajukan program, perencanaan, kajian dan lain sebagainya dilengkapi dulu. Detail. Sehingga ketika kita menyepakati anggaran untuk dijalankan, memang bisa berjalan," katanya.
Perencanaan yang matang, Syahrul menilai, akan mempercepat pelaksanaan program setelah memperoleh persetujuan anggaran.
Sebaliknya, apabila persoalan administrasi maupun status lahan belum tuntas, proyek berpotensi kembali tertunda.
"Kalau perencanaannya sudah oke dan matang, ya jalankan," tegasnya.
Selain membahas perluasan TPA, Syahrul juga menyinggung rencana pembangunan insinerator yang telah masuk pembahasan anggaran.
Alokasi anggaran untuk pembangunan fasilitas insinerator sekitar Rp5 miliar, sedangkan kebutuhan pembebasan lahannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
"Anggarannya untuk insinerator Rp5 miliar, kalau untuk lahan Rp2 miliar," pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.