Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Lingkungan

Tiang Kabel Semrawut di Kota Blitar Bikin Risih, Pemkot Tawarkan Tiang Bersama Pakai Sistem Sewa

Pemkot Blitar mengkaji skema tiang bersama bagi provider internet untuk merapikan kabel udara di Ruang Milik Jalan (Rumija) sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kabel Semrawut di Kota Blitar
Kabel Semrawut di Kota Blitar.

Poin Penting

  • Pemkot kaji penggunaan tiang bersama guna tata kabel semrawut.

  • Skema tersebut akan dilakukan dengan sistem sewa bagi provider.

  • Wacana sewa dilakukan untuk mengoptimalkan PAD.

Kabar Blitar – Pemkot Blitar mengkaji penerapan skema tiang bersama bagi penyedia jasa internet atau provider untuk menata kabel udara yang semrawut sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Paring Genturutomo, mengatakan rencana tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah untuk merapikan tiang dan kabel yang berada di Ruang Milik Jalan (Rumija).

"Terkait dengan tiang ini kebijakannya Pemerintah Kota memang ada wacana untuk merapikan tiang-tiang itu," katanya.

Melalui skema ini, sejumlah provider nantinya berpeluang menggunakan satu tiang yang sama dengan mekanisme penyewaan kepada pemerintah daerah.

"Jadi, sekalian untuk meningkatkan PAD kami. Jadi nanti mungkin kami kumpulkan provider itu mungkin satu tiang, kemudian provider itu sewa ke Pemda, sehingga nanti kabelnya nggak pating lewer," ujar Paring.

Menurut Paring, penggunaan tiang bersama menjadi salah satu opsi penataan jaringan internet yang dinilai lebih rasional dibandingkan pembangunan jaringan kabel bawah tanah atau kabel ducting yang membutuhkan biaya investasi lebih besar.

Dalam penerapannya, penggunaan tiang bersama perlu diikuti pengaturan pemasangan kabel agar jaringan antar provider tidak kembali terlihat semrawut.

Paring menyebutkan, pembahasan mengenai rencana tersebut telah dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar.

"Kajian tiang bersamanya kemarin sudah dirapatkan di Dinas PUPR. Mungkin nanti eksekusinya juga di sana [PUPR] nanti,"

Instansi tersebut akan berperan dalam tindak lanjut teknis karena pemanfaatan Ruang Milik Jalan berada dalam kewenangan Dinas PUPR, termasuk pengelolaan penyewaan ruang yang digunakan.

"Karena nanti kan posisinya pemanfaatan ruang Rumija, jalan itu kan miliknya secara kewenangan ada di Dinas PUPR, nanti PUPR yang akan menyewakan itu," pungkasnya.

#DPMPTSP Kota Blitar #Kabel Semrawut Blitar #PUPR Kota Blitar

Komentar 0

Baca Juga