Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Lingkungan

Retribusi Sampah Kota Blitar 2025 Tak Capai Target

Retribusi sampah di Kota Blitar tahun 2025 masih seret, realisasi penerimaan retribusi hingga akhir tahun hanya mencapai kurang lebih Rp 257 juta.

Retribusi Sampah Kota Blitar 2025 Tak Capai Target
Salah satu TPS di Kota Blitar

Poin Penting

  • Retribusi sampah di Kota Blitar tak berhasil capai target.
  • Target 2025 sekitar Rp 356 hingga Rp 357 juta.
  • Realisasi penerimaan retribusi hingga akhir tahun hanya Rp 257 juta.

Kabar Blitar – Target penerimaan retribusi sampah Kota Blitar pada 2025 belum berhasil direalisasikan sesuai dengan angka yang telah ditetapkan. 

Dari target sekitar Rp 356 hingga Rp 357 juta, realisasi penerimaan retribusi hingga akhir tahun hanya mencapai kurang lebih Rp 257 juta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johannes, menjelaskan belum tercapainya target tersebut disebabkan masih banyak rumah tangga yang belum memanfaatkan layanan pengelolaan sampah resmi yang disediakan pemerintah daerah.

“Masih banyak rumah-rumah yang belum menggunakan jasa persampahan, sehingga berdampak pada rendahnya penerimaan retribusi,” ujar Widodo, Selasa (13/1/2026).

Ia mengungkapkan, sumber penerimaan retribusi sampah terbesar justru berasal dari sektor nonperumahan, seperti hotel, pasar, restoran, hingga rumah sakit. 

Hal ini tidak terlepas dari volume sampah yang dihasilkan sektor usaha dan fasilitas umum tersebut setiap harinya yang relatif lebih besar dibandingkan rumah tangga.

“Sektor usaha dan fasilitas umum memberikan sumbangan cukup signifikan karena volume sampahnya relatif besar,” jelasnya.

Widodo menambahkan, Pemerintah Kota Blitar terus melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi agar penerimaan retribusi sampah dapat lebih optimal ke depannya. 

Retribusi sampah dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pengelolaan sampah di wilayah perkotaan.

Menurutnya, layanan persampahan seharusnya tidak hanya difokuskan pada kawasan perumahan formal, tetapi juga dapat diperluas hingga wilayah perkampungan agar pengelolaan sampah berjalan lebih tertib, merata, dan berkelanjutan.

“Ke depan, layanan persampahan ini diharapkan bisa dimanfaatkan lebih luas oleh masyarakat, sehingga pengelolaan sampah di Kota Blitar bisa berjalan maksimal,” pungkasnya.

#Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar #Retribusi Sampah

Komentar 0

Baca Juga