Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Nasional

Program MBG Sempat Digugat, MK Kini Tutup Perkara Uji Materi UU APBN 2026

Mahkam ah Konstitusi mengabulkan pencabutan gugatan uji materi UU APBN 2026 terkait program MBG dan menyatakan permohonan tidak dapat diajukan kembali.

Program MBG Sempat Digugat, MK Kini Tutup Perkara Uji Materi UU APBN 2026
Sidang MK tentang uji materi UU APBN.

Poin Penting

  • MK kabukan pencabutan gugatan UU APBN 2026
  • Pemohon tak bisa ajukan perkara serupa lagi
  • Gugatan sempat soroti program MBG dan SPPG

Kabar Blitar – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) yang diajukan Ricki Insan Putra, Irwan, dan Tri Wahyu Budi Santoso.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 130/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (29/4/2026).

Dalam sidang, Suhartoyo menjelaskan Mahkamah telah menerima surat pencabutan permohonan dari para pemohon. 

Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi dalam persidangan dan para pemohon membenarkan penarikan tersebut.

Selanjutnya, melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15, 16, 21, dan 22 April 2026, MK menetapkan penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Para pemohon juga dinyatakan tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Suhartoyo saat membacakan ketetapan.

MK juga memerintahkan Panitera untuk mencatat penarikan permohonan dalam e-BRPK serta mengembalikan salinan berkas kepada para pemohon.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (17/4/2026), para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 22A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. 

Pasal yang dipersoalkan yakni Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), serta Pasal 29 ayat (1).

Dalam persidangan itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra sempat mengonfirmasi karena permohonan tersebut dinilai identik dengan perkara Nomor 127/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Syamsul Jahidin dan para pemohon lainnya.

Dalam permohonannya, para pemohon yang berprofesi sebagai advokat dan pengamat kebijakan publik menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya menguntungkan yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Salah satu pemohon yang berdomisili di Lombok mengaku menemukan makanan program MBG yang mendekati kedaluwarsa.

Para pemohon juga menyoroti banyaknya SPPG yang ditutup di daerah sebagai indikasi belum siapnya pelaksanaan program. 

Mereka menilai kondisi tersebut berdampak pada disharmonisasi APBN dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.

Selain itu, para pemohon berpandangan bahwa pembentukan APBN harus tetap berada dalam koridor konstitusional yang menjamin transparansi, akuntabilitas, pembatasan kekuasaan eksekutif, serta berorientasi pada kemakmuran rakyat. 

Mereka menilai dominasi kekuasaan fiskal Presiden tanpa mekanisme legislasi berpotensi mengarah pada otoritarianisme fiskal.

#APBN #MBG #SPPG

Komentar 0

Baca Juga