MBG Masuk Anggaran Pendidikan, Akademisi Soroti Risiko Konstitusi
Sidang Mahkamah Konstitusi menguji UU APBN 2026 terkait polemik pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan. Akademisi menilai berpotensi melanggar konstitusi, sementara pihak lain menyebut program tetap relevan bagi sistem pendidikan.
Poin Penting
- MK uji MBG dalam anggaran pendidikan APBN 2026
- Akademisi soroti potensi pelanggaran konstitusi
- Perdebatan: MBG penunjang atau beban pendidikan
Kabar Blitar – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait, termasuk Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC), Sujimin dkk., serta akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Sidang tersebut mempersoalkan penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam komponen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam UU APBN 2026.
Perwakilan CALS, Hesti Armiwulan bersama para dosen dan guru besar, menyampaikan kekhawatiran atas potensi penyimpangan tafsir konstitusi terkait fungsi anggaran pendidikan.
“Karena norma yang diuji mengatur langsung mengenai program Makan Bergizi Gratis yang membebani mandatory spending sebesar 20 persen anggaran dana pendidikan,” ujar Bivitri dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (28/4/2026).
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinilai problematik karena memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan melalui bagian penjelasan pasal.
Menurut CALS, penjelasan tersebut tidak sekadar memberi tafsir, tetapi menambah norma baru yang berdampak pada struktur anggaran pendidikan.
Mereka menilai frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” berpotensi diperluas tanpa batas sehingga membuka ruang pembebanan program di luar kebutuhan inti pendidikan.
“Kajian ini sebetulnya bukan untuk menolak lokasi itu, bukan. Karena ini proyek strategis nasional yang harus kita dukung. Mengeluarkan izin lahan dari yang berstatus LP2B menjadi non-LP2B itu memang prosedurnya harus melalui kajian,” tegasnya.
CALS juga menyoroti potensi pelanggaran prinsip konstitusi terkait alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Mereka merujuk sejumlah putusan MK yang menegaskan larangan pengurangan atau pengalihan anggaran pendidikan untuk kepentingan di luar sektor tersebut.
Bivitri menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada tujuan program MBG, melainkan pada sumber pembiayaan yang dinilai tidak tepat secara konstitusional.
“Ketika indikator utamanya berbeda, rezim hukumnya pun semestinya tidak dicampuradukkan. Konstitusi Indonesia sendiri menganut diferensiasi kewajiban negara,” tutur Bivitri.
Ia menjelaskan bahwa MBG berada dalam ranah gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan pendidikan.
Pencampuran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan distorsi konstitusional dan fiskal, termasuk menyempitnya ruang pembiayaan kebutuhan inti pendidikan.
Di sisi lain, pihak terkait Sujimin menilai program MBG justru relevan sebagai penunjang sistem pendidikan nasional dalam mendukung pengembangan potensi anak.
Sementara itu, Yayasan ERC mengungkap adanya penurunan bantuan pendidikan daerah pada 2026 yang berdampak pada operasional sekolah.
“Kini kami hanya mengelola bantuan operasional yang jumlahnya Rp 133 ribu per siswa per bulan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kemampuan sistem pembiayan pendidikan saat ini dalam mempersiapkan generasi muda Indonesia yang memiliki daya saing dan kompetensi yang memadai,” tutur perwakilan ERC.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.