KPU Kota Blitar Ungkap 69 Partai Politik Belum Update Data Sipol
Mayoritas partai politik di Kota Blitar belum melakukan pemutakhiran data Sipol secara berkelanjutan.
Poin Penting
- 69 partai politik belum lakukan pemutakhiran data Sipol.
- Baru 7 partai politik yang sudah melakukan administrasi tersebut.
- Pergantian pengurus partai dinilai jadi kendala.
Kabar Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mencatat hingga saat ini baru tujuh partai politik yang melakukan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) secara berkelanjutan.
Pemutakhiran ini menjadi bagian penting dalam memastikan kelengkapan administrasi partai politik sebagai salah satu syarat keikutsertaan dalam tahapan pemilu.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menjelaskan bahwa Sipol digunakan untuk memperbarui sejumlah komponen utama partai politik.
Komponen tersebut meliputi data kepengurusan, keanggotaan, keterpenuhan kuota perempuan, hingga keberadaan dan kejelasan kantor partai di daerah.
Menurutnya, pemutakhiran Sipol tidak semata-mata soal perubahan pengurus, tetapi menyangkut keseluruhan struktur dan administrasi partai.
“Empat hal itu yang menjadi objek pemutakhiran data di Sipol. Jadi bukan hanya soal pengurus, tapi juga anggota, kuota perempuan, dan kantor,” kata Rangga, Selasa (6/1).
Rangga menambahkan, pemutakhiran data partai politik melalui Sipol dilakukan secara berkelanjutan dalam dua periode setiap tahunnya, yakni semester I dan semester II.
Saat ini, KPU Kota Blitar masih memproses pemutakhiran data semester II tahun 2025 yang berlangsung sejak Juli hingga Desember.
Ia mengakui, belum semua partai politik di Kota Blitar aktif melakukan pemutakhiran data sesuai jadwal.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh sejumlah kendala yang dihadapi masing-masing partai, terutama berkaitan dengan dinamika internal organisasi.
Salah satu kendala utama, lanjut Rangga, adalah proses pergantian kepengurusan di internal partai yang belum sepenuhnya tuntas.
Banyak partai politik telah atau sedang melaksanakan musyawarah kepengurusan, namun belum diikuti dengan penerbitan atau pengesahan surat keputusan kepengurusan yang baru dari pimpinan partai di tingkat atas.
“Banyak partai yang sedang atau sudah melakukan musyawarah kepengurusan, tetapi surat keputusan pengurus barunya belum diperbarui atau belum disahkan oleh pimpinan partai,” jelasnya.
Kondisi tersebut berdampak pada keterlambatan pembaruan data di Sipol, karena perubahan kepengurusan harus didukung dokumen resmi yang sah.
KPU Kota Blitar pun terus mendorong partai politik untuk segera menuntaskan proses internalnya agar pemutakhiran data dapat dilakukan secara lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.