Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Peristiwa

Khawatir Mobilitas dan Ekonomi Terganggu, Warga Blitar Tolak Penutupan Jalur Bendungan Lahor

Warga Selorejo, Blitar, menolak rencana PJT I menutup akses roda empat di Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026, meski PJT I tetap pada keputusannya.

Khawatir Mobilitas dan Ekonomi Terganggu, Warga Blitar Tolak Penutupan Jalur Bendungan Lahor
Pembatasan R4 Bendungan Lahor. (Ist)

Poin Penting

  • Warga Kecamatan Selorejo, Blitar, menolak rencana PJT I menutup akses roda empat di jalur Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026.
  • Kades Olak Alen sebut Bupati Blitar telah mengirim surat ke PJT I agar rencana penutupan ditinjau ulang.
  • PJT I tetap pada keputusannya lewat surat tertanggal 29 Juli 2026 ke Forkopimda Blitar dan Malang.

KBRB – Rencana Perum Jasa Tirta (PJT) I menutup akses kendaraan roda empat atau lebih di jalur Bendungan Lahor, Karangkates, mulai 1 Agustus 2026, memicu penolakan dari masyarakat di Kabupaten Blitar, Jumat (31/7/2026).

Jalur penghubung Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, dengan Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, itu dinilai menjadi akses penting yang selama ini menunjang mobilitas warga.

Penolakan mengemuka dalam pertemuan warga Desa Olak Alen, Kecamatan Selorejo, bersama masyarakat dari sejumlah desa terdampak pada Kamis (30/7/2026).

Warga menilai penutupan jalur tersebut akan menyulitkan aktivitas sehari-hari karena selama puluhan tahun jalur itu menjadi alternatif utama menuju Malang maupun sebaliknya.

Kepala Desa Olak Alen, Syaifudin Zuhri, mengatakan masyarakat masih terus berkoordinasi untuk menentukan langkah lanjutan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut.

"Yang jelas, di sini kami menolak keras atas penutupan jalur jembatan penghubung di Bendungan Karangkates," tegas Syaifudin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (30/7/2026).

Sikap penolakan warga, menurut Syaifudin, juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Blitar.

Ia menyebut Bupati Blitar telah mengirimkan surat kepada PJT I agar rencana penutupan akses tersebut ditinjau kembali.

"Bupati Blitar tidak setuju atas penutupan jalur itu, dan Bupati juga sudah kirim surat ke pihak PJT I," ujarnya.

Syaifudin juga mengungkapkan bahwa dalam forum bersama masyarakat tidak ada perwakilan PJT I yang hadir untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Warga khawatir penutupan jalur akan berdampak pada berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari perjalanan menuju tempat kerja, sekolah, hingga kegiatan ekonomi yang selama ini bergantung pada akses tersebut.

Jika akses roda empat ditutup, masyarakat diperkirakan harus menempuh jalur alternatif yang lebih jauh — kondisi yang berpotensi menambah waktu perjalanan sekaligus biaya transportasi bagi warga yang setiap hari melintasi kawasan Bendungan Lahor.

Di sisi lain, PJT I tetap pada keputusannya untuk melarang mobil melewati jalan Bendungan Lahor di wilayah perbatasan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang mulai 1 Agustus 2026, meski mendapat penolakan warga sekitar.

Keputusan ini terdapat dalam surat tertanggal 29 Juli 2026 ditujukan kepada Forkopimda Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang yang ditandatangani Direktur Operasional PJT I, Milfan Rantawi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Jasa ASA WS Brantas, Agung Nugroho, membenarkan adanya surat berisi ketetapan PJT I untuk menjalankan pembatasan akses ke Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026.

"Betul, [Surat] tentang rencana pembatasan Bendungan Lahor tetap 1 Agustus 2026. Surat dari Direktur Operasiona ke Forkopimda Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar," ujar Agung, Kamis (30/7/2026).

Lebih lanjut, Agung menolak membeberkan lebih jauh isi surat tersebut karena kewenangan soal pembatasan akses Bendungan Lahor berada di kantor pusat PJT I.

#Bendungan Lahor #Bupati Blitar #Kabupaten Blitar

Komentar 0

Baca Juga