Dinilai Sudah Basi, Pemkot Blitar Bakal Otak-Atik Perda Pasar Rakyat
Pemkot Blitar siapkan Raperda baru pengganti Perda Nomor 1 Tahun 2018 untuk menata pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko berjejaring, kini di Bapemperda DPRD.
Poin Penting
Pemkot Blitar siapkan Raperda pengganti Perda Nomor 1 Tahun 2018 untuk menata pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko berjejaring.
Raperda ditujukan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan sosial-ekonomi terkini, sekaligus mencegah persaingan usaha tidak sehat.
Raperda saat ini masih berada di Bapemperda DPRD Kota Blitar, menunggu jadwal pembahasan bersama legislatif.
Kabar Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menyiapkan aturan baru untuk menata keberadaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko berjejaring di wilayah Kota Blitar.
Regulasi tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini telah masuk dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Blitar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Parminto, mengatakan Raperda tersebut disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Berjejaring.
"Perda Nomor 1 Tahun 2018 perlu diganti karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan ekonomi Kota Blitar," ujar Parminto.
Perubahan regulasi, menurutnya, diperlukan agar penataan pusat kegiatan perdagangan di Kota Blitar dapat menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan daerah saat ini.
Penataan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan toko berjejaring, tetapi juga pengembangan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan.
Pemkot ingin keberadaan berbagai jenis pusat perdagangan tersebut dapat berjalan secara seimbang.
"Raperda ini nantinya menjadi dasar untuk pengembangan sekaligus penataan keberadaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan," jelasnya.
Parminto menyebut salah satu tujuan penataan adalah menjaga keteraturan tata ruang dan lingkungan.
Selain itu, regulasi baru diharapkan dapat mencegah munculnya persaingan usaha yang tidak sehat di antara pelaku usaha.
"Penataan ini diharapkan dapat menjaga keteraturan tata ruang dan lingkungan serta menghindari persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.
Saat ini, Raperda tersebut masih berada di Bapemperda DPRD Kota Blitar. Pemkot masih menunggu jadwal pembahasan bersama legislatif sebelum regulasi tersebut masuk ke tahapan berikutnya.
"Sekarang masih dalam proses di Bapemperda dan menunggu jadwal pembahasan bersama DPRD Kota Blitar," pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.