Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Ekonomi

Capaian PBB Kota Blitar Belum Sentuh 80 Persen, Kontrak Juru Pajak Diperpanjang

Pemkot Blitar perpanjang kontrak juru pajak hingga Oktober 2026 untuk kejar realisasi PBB yang belum capai 80 persen.

Ilustrasi penerimaan pajak
Ilustrasi penerimaan pajak. (Ist)

Poin Penting

  • Pemkot Blitar kontrak juru pajak hingga Oktober 2026 untuk bantu penagihan PBB kepada wajib pajak.

  • Realisasi pembayaran PBB Kota Blitar hingga kini belum mencapai 80 persen.

  • Transfer ke Daerah (TKD) Kota Blitar dipotong sekitar Rp115 miliar, sehingga optimalisasi pajak dan retribusi jadi krusial.

Kabar Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar masih mengandalkan juru pajak untuk mengejar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari wajib pajak.

Para petugas yang sebelumnya direkrut Pemkot Blitar tersebut masih dikontrak hingga Oktober 2026 untuk membantu proses penagihan PBB kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Heru Eko Pramono mengatakan juru pajak dikontrak sekitar empat bulan untuk membantu pemerintah daerah melakukan pemungutan PBB.

"Masih. Kemarin kita angkat kontrak kurang lebih empat bulan sampai nanti Oktober dalam rangka membantu kami, membantu pemerintah daerah untuk memungut pajak bumi dan bangunan," kata Heru.

Menurut Heru, keberadaan juru pajak diperlukan karena jumlah wajib pajak PBB di Kota Blitar cukup banyak.

Proses penagihan juga mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ia mengatakan, pembayaran PBB biasanya mengalami peningkatan ketika mendekati batas waktu pembayaran. Namun, hingga kini realisasi pembayaran belum mencapai 80 persen.

"Belum sampai. Masih diusahakan," ujarnya.

Heru menjelaskan, keterlambatan pembayaran PBB dipengaruhi sejumlah faktor.

Salah satunya karena wajib pajak masih menggunakan dana untuk kebutuhan lain sehingga pembayaran baru dilakukan ketika mendekati jatuh tempo.

Selain itu, terdapat pemilik objek pajak yang tinggal di luar daerah.

Kondisi tersebut membuat petugas perlu melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan wajib pajak terkait kewajiban pembayaran PBB.

Di sisi lain, BPKAD Kota Blitar juga melakukan pendataan ulang objek PBB.

Langkah tersebut dilakukan karena sebagian data lama yang digunakan sebagai basis pemungutan pajak sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Menurut Heru, optimalisasi penerimaan pajak semakin penting di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan.

Transfer ke daerah (TKD) Kota Blitar mengalami pemotongan sekitar Rp115 miliar.

"Dengan kondisi fiskal kita yang cukup berat, TKD kita juga dipotong cukup besar sampai Rp115 miliar. Salah satunya melalui pajak dan retribusi daerah," tambahnya.

Ia mengimbau wajib pajak membayar PBB tepat waktu dan tidak menunggu hingga mendekati jatuh tempo.

Penerimaan tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

"Kami harapkan para WP (wajib pajak) tepat waktu pembayaran pajaknya, karena untuk pembangunan dan kemudian akan dimanfaatkan untuk masyarakat Kota Blitar," pungkasnya.

#Juru Pajak Blitar #Pajak Blitar #PBB-P2 Blitar

Komentar 0

Baca Juga