Bawaslu Kabupaten Blitar Ungkap Hanya 8 Parpol Tuntaskan Pemutakhiran Data
Bawaslu Kabupaten Blitar merilis hasil kinerja pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sipol untuk Semester II Tahun 2025
Poin Penting
- Bawaslu rilis pemuktahiran data Parpol untuk Semester II Tahun 2025.
- Hanya 8 Parpol tuntaskan pemutakhiran data.
- Bawaslu ingatkan Parpol untuk lebih aktif lakukan pemutakhiran data.
Kabar Blitar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar merilis hasil kinerja pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Semester II Tahun 2025.
Dari hasil pengawasan tersebut, hanya delapan partai politik di Kabupaten Blitar yang tercatat telah menyelesaikan pemutakhiran data administratif hingga batas waktu yang ditetapkan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, menyampaikan bahwa pengawasan pemutakhiran data parpol dilakukan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas kepengurusan dan keanggotaan partai politik pasca-Pemilu.
Menurutnya, proses ini menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi kepartaian. “Kami telah melakukan koordinasi intensif dengan KPU Kabupaten Blitar untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data berjalan sesuai regulasi, khususnya Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024,” ujar Nikmatus dalam keterangannya di Blitar, akhir Desember 2025.
Bawaslu mencatat, hingga rapat pleno rekapitulasi yang dilaksanakan pada 30 Desember 2025, terdapat delapan partai politik yang telah menuntaskan kewajiban pemutakhiran data melalui Sipol.
Delapan partai tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pemutakhiran data ini, menurut Bawaslu, memiliki peran strategis dalam menjaga validitas informasi kepengurusan partai, mulai dari struktur organisasi, alamat kantor, hingga jumlah anggota yang sah.
Oleh karena itu, partai politik yang belum menyelesaikan pemutakhiran data diimbau untuk lebih aktif pada periode selanjutnya agar tidak menghadapi kendala administratif di kemudian hari.
Dalam pengawasan yang berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025, Bawaslu Kabupaten Blitar juga mencatat sejumlah hal penting.
Salah satunya terkait batas waktu penyerahan data yang ditetapkan pada 26 Desember 2025. Bawaslu memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada perpanjangan waktu yang melanggar prosedur.
Selain itu, Bawaslu mendorong partai politik untuk lebih terbuka dalam menyampaikan perubahan struktur kepengurusan dengan memberikan tembusan setiap kali terjadi perubahan sebagai bentuk transparansi informasi publik.
Di sisi lain, KPU Kabupaten Blitar melalui koordinasi bersama Bawaslu juga telah membuka layanan helpdesk guna memfasilitasi partai politik yang mengalami kendala teknis dalam penggunaan sistem Sipol selama proses pemutakhiran data berlangsung.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.