Terkendala Aturan Bank Tanah, 574 Bidang Tanah Redistribusi di Blitar Belum Diserahkan
Sebanyak 574 bidang tanah program redistribusi di Kabupaten Blitar belum diserahkan, menunggu penyesuaian skema baru menyusul integrasi dengan Bank Tanah.
Poin Penting
- Sebanyak 574 bidang tanah program redistribusi di Kabupaten Blitar belum diserahkan, menunggu penyesuaian mekanisme menyusul integrasi dengan Bank Tanah.
- Skema sertifikat berubah dari SHM menjadi HPL untuk bidang yang masuk skema Bank Tanah, sehingga perlu sosialisasi dan verifikasi ulang.
- Dari target 4.388 bidang tanah, sebanyak 3.132 sertifikat sudah diserahkan tahap I dan 852 sertifikat pada tahap II.
KBRB – Sebanyak 574 bidang tanah dalam program redistribusi tanah di Kabupaten Blitar belum dapat diserahkan kepada masyarakat karena masih menunggu penyesuaian mekanisme menyusul penerapan regulasi baru yang mengintegrasikan program redistribusi dengan Bank Tanah.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Blitar, Nanang Adi, mengatakan ratusan bidang tersebut diketahui masih harus diselesaikan berdasarkan hasil pengukuran faktual dan pemetaan sejarah tanah di lapangan.
"Tidak menampik masih ada sisa bidang tanah yang belum tersertifikasi. Berdasarkan pengukuran faktual di lapangan serta pemetaan sejarah tanah, masih ada 574 bidang yang harus diselesaikan," kata Nanang.
Penyelesaian bidang tersebut, menurutnya, kini harus menyesuaikan mekanisme baru terkait Bank Tanah.
Jika sebelumnya sertifikat hasil redistribusi diberikan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), bidang yang masuk dalam skema Bank Tanah menggunakan Hak Pengelolaan (HPL).
"Sisa tanah yang ada ini terkena penyesuaian aturan baru. Kalau sertifikat sebelumnya skemanya langsung SHM, untuk sisa yang masuk Bank Tanah ini skemanya menggunakan HPL," jelasnya.
Perbedaan skema tersebut membuat Pemkab Blitar perlu melakukan sosialisasi sekaligus memastikan seluruh proses administrasi dan aspek hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kebijakan dan skemanya memang berbeda, tetapi tetap kami proses dan urus," ujarnya.
Luasan tanah yang nantinya diterima masyarakat, Nanang menambahkan, juga tidak dapat disamaratakan.
Penentuannya tetap mempertimbangkan riwayat penguasaan fisik serta sejarah masing-masing bidang tanah.
Saat ini, proses verifikasi ulang masih dilakukan dengan mengacu pada Surat Keputusan (SK) 99.
Tim Disperkimtan bersama instansi terkait melakukan pengecekan silang antara dokumen penetapan dengan kondisi faktual di lapangan.
"Dalam SK 99 sudah dijelaskan, dari alokasi awal kita bisa memverifikasi kembali kenyataan di lapangan seperti apa, prosedur hukumnya bagaimana, dan sejarah tanahnya seperti apa," ungkap Nanang.
Pemkab Blitar juga terus berkonsultasi dengan pakar dan narasumber bidang pertanahan untuk memastikan proses penyelesaian 574 bidang tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, dari total target 4.388 bidang tanah dalam program redistribusi, sebanyak 3.132 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat.
Pada tahap kedua, Pemkab Blitar kembali menyerahkan 852 sertifikat yang terdiri atas 292 bidang untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) serta 560 bidang untuk perorangan.
"Total target kita ada 4.388 bidang. Penyerahan tahap awal sudah berjalan, dan pada tahap II minggu lalu kita bagikan lagi 852 sertifikat," pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.