Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
News

Kondisi Ekonomi Carut Marut, 287 Perkara Perceraian Masuk ke PA Blitar

Pengadilan Agama Blitar catat 287 dari 1.334 perkara perceraian hingga Agustus 2026 dipicu masalah ekonomi, disusul perselingkuhan dan KDRT.

Kondisi Ekonomi Carut Marut, 287 Perkara Perceraian Masuk ke PA Blitar
Akta Cerai. (Ist)

Poin Penting

  • Pengadilan Agama Blitar catat 287 perkara perceraian dipicu masalah ekonomi dari total 1.334 perkara sejak Januari hingga Agustus 2026.
  • Selain ekonomi, tercatat 52 perkara akibat perselingkuhan dan 33 perkara akibat KDRT sebagai faktor pemicu lainnya.
  • Persoalan ekonomi tak selalu soal ketiadaan penghasilan, tapi juga pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kewajiban nafkah yang tidak berjalan baik.

KBRB – Persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan perkara perceraian di Blitar.

Hingga Agustus 2026, Pengadilan Agama Blitar mencatat 287 perkara perceraian yang berkaitan dengan persoalan ekonomi dari total 1.334 perkara yang masuk sejak Januari.

Humas Pengadilan Agama Blitar, Ahmad Syaukani, mengatakan persoalan ekonomi berkaitan erat dengan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan sekaligus menjalankan kewajiban nafkah.

"Persoalan ekonomi dalam rumah tangga berkaitan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga dan kewajiban nafkah. Ketika kebutuhan rumah tangga tidak seimbang dengan kemampuan ekonomi, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan hingga berujung perceraian," ungkap Ahmad Syaukani, Selasa (18/8/2026).

Persoalan ekonomi, menurutnya, tidak selalu berarti salah satu pasangan tidak memiliki penghasilan.

Konflik dapat muncul ketika pendapatan yang tersedia tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga atau kewajiban nafkah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Persoalan ekonomi tidak selalu berarti salah satu pihak sama sekali tidak memiliki penghasilan. Persoalan dapat muncul ketika penghasilan tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga atau kewajiban nafkah tidak berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Selain ekonomi, Pengadilan Agama Blitar juga mencatat 52 perkara yang berkaitan dengan perselingkuhan dan 33 perkara akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sejumlah perkara lainnya dipicu berbagai persoalan, seperti perjudian, salah satu pasangan meninggalkan pasangannya, hingga kebiasaan mengonsumsi minuman keras.

Persoalan ekonomi, Ahmad menjelaskan, juga tidak semata-mata ditentukan oleh besar kecilnya pendapatan.

Pengelolaan pengeluaran, keterbukaan mengenai kondisi keuangan, serta pelaksanaan kewajiban nafkah turut berpengaruh terhadap kondisi rumah tangga.

Ketika pendapatan tidak sebanding dengan kebutuhan, tekanan finansial dapat berkembang menjadi konflik apabila tidak disertai komunikasi dan kesepakatan dalam mengelola keuangan keluarga.

#PA Blitar #Pengadilan Agama Blitar #Perceraian di Blitar

Komentar 0

Baca Juga