Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
News

8 ASN Pemkot Blitar Ajukan Cerai, Faktor Ekonomi hingga Perselingkuhan Mendominasi

BKPSDM Kota Blitar catat delapan ASN ajukan cerai Januari-Juli 2026, didominasi faktor ekonomi dan dugaan perselingkuhan.

8 ASN Pemkot Blitar Ajukan Cerai, Faktor Ekonomi hingga Perselingkuhan Mendominasi
Apel ASN Kota Blitar. (Ist)

Poin Penting

  • Sebanyak delapan ASN Pemkot Blitar ajukan cerai selama Januari-Juli 2026, lima perempuan dan tiga laki-laki.
  • Faktor pemicu meliputi ekonomi rumah tangga, dugaan perselingkuhan, hingga kasus KDRT.
  • ASN wajib peroleh izin kepala daerah sebelum mengajukan gugatan cerai ke pengadilan; ada tahapan mediasi lebih dulu.

KBRB – Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar mengajukan permohonan cerai selama periode Januari hingga Juli 2026.

Permohonan tersebut didominasi persoalan ekonomi rumah tangga hingga dugaan perselingkuhan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar Ika Hadi Wijaya mengatakan delapan pengajuan itu menunjukkan rata-rata terdapat satu ASN yang mengajukan perceraian setiap bulan.

"Banyak faktor, mulai kondisi ekonomi hingga adanya pihak ketiga dalam biduk rumah tangga," ujar Ika Hadi Wijaya, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, dari total delapan permohonan tersebut, lima diajukan oleh ASN perempuan dan tiga lainnya oleh ASN laki-laki.

Meski demikian, tidak seluruh permohonan otomatis memperoleh persetujuan karena masih harus melalui tahapan yang telah ditentukan.

Menurut Ika, kepala daerah memiliki kewenangan untuk menyetujui maupun menolak permohonan perceraian yang diajukan ASN.

Sebelum keputusan diambil, pemerintah terlebih dahulu mengupayakan mediasi sebagai langkah penyelesaian konflik rumah tangga.

"Ada ruang untuk mediasi. Jadi tidak serta merta disetujui. Pemerintah berkewajiban untuk mencari solusi. Harapannya pengajuan diurungkan," katanya.

Ia menegaskan, ASN tidak dapat langsung mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Sebagai abdi negara, mereka wajib memperoleh izin atau persetujuan dari kepala daerah sebelum perkara dilanjutkan ke pengadilan.

"Prosesnya memang begitu. Harus mengajukan permohonan ke kepala daerah. Nanti kepala daerah yang memutuskan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ika mengatakan persoalan ekonomi yang memicu perceraian umumnya berkaitan dengan kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun beban utang yang memengaruhi keharmonisan keluarga.

Selain faktor ekonomi, pengajuan perceraian juga dipicu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta dugaan perselingkuhan atau hadirnya pihak ketiga dalam hubungan suami istri.

#ASN Kota Blitar #Perceraian di Blitar

Komentar 0

Baca Juga