Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Sosial

Berlaku Mulai September, Penebusan Pupuk Subsidi di Blitar Diperketat

Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi di Kabupaten Blitar diperketat mulai September 2026, wajib KTP elektronik asli dan batasan NIK per surat kuasa kolektif.

Berlaku Mulai September, Penebusan Pupuk Subsidi di Blitar Diperketat
Ilustrasi petani menyebar pupuk. (Ist)

Poin Penting

  • Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi bagi petani Kabupaten Blitar diperketat mulai September 2026, terutama bagi penebusan lewat perwakilan.
  • Petani kini wajib menyerahkan KTP elektronik asli (bukan fotokopi), dan satu surat kuasa kolektif dibatasi maksimal 20 NIK dari sebelumnya 30 NIK.
  • Aturan baru berlaku bagi 113.197 NIK petani yang tercatat dalam e-RDKK Kabupaten Blitar 2026, dengan alokasi pupuk mencakup Urea, NPK, ZA, dan pupuk organik.

KBRB – Petani di Kabupaten Blitar perlu menyesuaikan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi mulai September 2026.

Sejumlah ketentuan administrasi diperketat, terutama bagi petani yang melakukan penebusan melalui perwakilan.

Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar, Siswoyo Adi Prasetyo, mengatakan perubahan mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani yang telah terdaftar sebagai penerima.

"Perubahan aturan ini bukan untuk mempersulit petani, tetapi untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak dan sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Siswoyo.

Salah satu perubahan berlaku bagi penebusan yang dilakukan lewat perwakilan.

Petani kini tidak cukup hanya memberikan fotokopi KTP kepada pihak yang mewakili, melainkan wajib menyerahkan KTP elektronik asli milik petani yang memberikan kuasa.

Jumlah petani yang dapat diwakili dalam satu surat kuasa kolektif juga dikurangi.

Jika sebelumnya satu surat kuasa dapat mencakup maksimal 30 NIK, kini jumlahnya dibatasi menjadi 20 NIK.

Pemberi kuasa juga harus tercatat dalam kelompok tani yang sama serta masih berstatus sebagai penerima pupuk bersubsidi.

Perubahan mekanisme juga diterapkan pada waktu penebusan.

Pengambilan pupuk akan disesuaikan dengan musim tanam (MT) serta mengacu pada data e-RDKK yang telah ditetapkan.

"Petani tetap mendapatkan sesuai usulan e-RDKK yang sudah ditetapkan. Namun mekanisme penebusannya akan lebih tertib agar distribusi pupuk tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan," katanya.

Aturan baru tersebut berlaku bagi 113.197 NIK petani yang tercatat dalam e-RDKK Kabupaten Blitar tahun 2026.

Sementara itu, alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Blitar tahun ini terdiri dari 32.538 ton Urea, 39.402 ton NPK, 1.118 ton ZA, dan 1.278 ton pupuk organik.

#DKPP Kabupaten Blitar #Petani Blitar #Pupuk Subsidi Blitar

Komentar 0

Baca Juga