Belanja Daerah Kabupaten Blitar Terkonsentrasi di Akhir Tahun
Pola belanja daerah Kabupaten Blitar yang masih terkonsentrasi di akhir tahun, BPKAD tekanan pentingnya percepatan pelaksanaan kegiatan.
Poin Penting
- Belanja daerah Kabupaten Blitar terkonsentrasi di akhir tahun.
- Lambanya laporan keuangan OPD dinilai jadi penghambat.
- BPKAD tekanan percepatan pelaksanaan kegiatan.
Kabar Blitar – Pola belanja daerah Kabupaten Blitar yang masih terkonsentrasi di penghujung tahun kembali menjadi perhatian.
Hingga awal Januari 2026, realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 tercatat baru mencapai sekitar 83,5 persen dari total pagu anggaran kurang lebih Rp 2,7 triliun.
Kondisi tersebut mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar untuk menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun anggaran.
Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, mengungkapkan salah satu faktor utama yang menyebabkan realisasi belanja belum optimal adalah keterlambatan penyampaian laporan keuangan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Keterlambatan tersebut terutama terjadi pada unit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta sektor pendidikan.
“Banyak laporan keuangan yang masih berhenti di bulan November. Padahal, transaksi di Desember cukup besar, terutama di rumah sakit, puskesmas, dan pendidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BLUD seperti RSUD Srengat, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, hingga puskesmas memiliki sistem pengelolaan keuangan yang bersifat mandiri.
Akibatnya, laporan keuangan baru diserahkan ke BPKAD setelah seluruh transaksi selesai direkap. Hal serupa juga terjadi di sektor pendidikan, mengingat sebagian dana transfer ke sekolah tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Selain persoalan administrasi, penumpukan realisasi belanja juga dipengaruhi oleh proyek-proyek fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Banyak pekerjaan yang secara fisik telah selesai 100 persen menjelang akhir Desember, namun belum dapat dicairkan karena keterbatasan waktu dalam pengurusan administrasi pembayaran.
“Kontrak banyak yang berakhir tanggal 30 atau 31 Desember. Secara fisik selesai, tapi klaim pembayarannya belum sempat diproses,” kata Kurdiyanto.
Ia menyebutkan, total nilai pekerjaan di Dinas PUPR yang pembayarannya tertunda sementara diperkirakan mencapai Rp 76 miliar.
Meski demikian, Kurdiyanto menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak hangus dan tetap akan dibayarkan pada tahun anggaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk kegiatan yang memerlukan perpanjangan waktu pelaksanaan, akan diberlakukan denda sesuai regulasi.
Seluruh proses pencairan anggaran tersebut, lanjutnya, tetap harus melalui tahapan review oleh Inspektorat sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas.
Prosedur ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme pembayaran pekerjaan lintas tahun anggaran.
Sebagai bahan evaluasi ke depan, BPKAD menekankan perlunya perubahan pola kerja. Pengadaan barang dan jasa diharapkan dapat dimulai lebih awal, serta penyusunan perubahan APBD dilakukan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan agar tidak terjadi penumpukan realisasi belanja di akhir tahun.
“Kalau semuanya menumpuk di akhir tahun, risikonya tinggi, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan kegiatan. Ke depan ini harus dibenahi,” tegasnya.
Meski realisasi sementara masih berada di kisaran 83 persen, BPKAD optimistis angka tersebut akan meningkat setelah seluruh laporan keuangan OPD masuk.
Kurdiyanto menyebutkan, rata-rata serapan belanja di OPD lain sejauh ini sudah berada di atas 90 persen.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.