Bak Pencalonan Presiden, Izin Perahu Penyeberangan Brantas Blitar-Tulungagung Baru Terbit Usai Penantian Lima Tahun
Pengurusan izin penyeberangan Pandawa Ekspres milik Ali Mustofa di Blitar membutuhkan waktu hingga lima tahun akibat perubahan kewenangan dan proses administrasi.
Poin Penting
Pengurusan izin Pandawa Ekspres membutuhkan waktu lima tahun.
Perubahan kewenangan penerbitan dokumen jadi alasan lamanya proses.
Penyeberangan Blitar-Tulungagung kini mengurus legalitas melalui sistem.
Kabar Blitar – Bupati Blitar Rijanto menyerahkan surat izin penyeberangan kepada pengelola Pandawa Ekspres, Ali Mustofa.
Menurut Rijanto, proses pengurusan izin penyeberangan tersebut membutuhkan waktu cukup panjang hingga mencapai lima tahun.
“Ali berjuang untuk mengurus izin itu 5 tahun baru keluar,” katanya.
Rijanto berharap pengalaman tersebut tidak kembali dialami pengelola penyeberangan lain yang hingga kini belum memiliki izin operasional.
Ia meminta pengelola yang belum mengantongi legalitas segera mengurus perizinan dengan mendapat pendampingan dari pemerintah daerah.
“Kami berharap ke depan yang belum punya izin ini segera juga ngurus izin dan insyaallah nanti tentunya akan kita dampingi,” ujarnya.
Sementara itu, Ali Mustofa yang juga merupakan Ketua Paguyuban Tambangan Perahu Blitar-Tulungagung, mengatakan proses pengurusan pas kapal sebelumnya memang menjadi salah satu kendala dalam melengkapi legalitas operasional penyeberangan.
Ali menyebut keluarganya sebenarnya sudah pernah memiliki izin ketika penyeberangan tersebut masih dikelola oleh kakeknya.
“Kami sudah pernah punya izin waktu kakek saya. Dulu itu yang menerbitkan dulu dari Balai Besar Malang,” ujarnya.
Setelah kakeknya meninggal, Ali kembali mengurus dokumen perizinan tersebut.
Namun, prosesnya tidak langsung berjalan karena kewenangan penerbitan dokumen telah berpindah sehingga pengurusan harus dilakukan melalui instansi yang berbeda.
Ali kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan BPTD karena lembaga tersebut memiliki kewenangan terkait wilayah sungai.
Saat itu, pihak BPTD belum dapat menerbitkan pas kapal dan hanya memiliki kewenangan mengeluarkan surat ukur.
Kewenangan terkait sungai dan danau kemudian berubah setelah adanya pelimpahan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Perubahan kewenangan tersebut menjadi bagian dari proses yang harus diikuti Ali untuk kembali mengurus legalitas kapal penyeberangannya.
“Jadi, dari informasi itu kami tindak lanjuti, kami cari informasi, terus pengurusan insyaallah kalau lancar 1 sampai 2 bulan sudah selesai,” katanya.
Ali mengatakan proses pengurusan izin saat ini dilakukan melalui sistem sehingga kelengkapan dan kesesuaian data menjadi salah satu faktor penting dalam proses penerbitannya.
“Karena kami sekarang pakai sistem. Jadi, kalau ada ketidakcocokan data satu saja sudah kembali ke awal,” pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.