30 SPPG Sudah Beroperasi, Pemkot Blitar Tunggu Regulasi Terbaru Program MBG
Pemerintah Kota Blitar masih menunggu regulasi terbaru terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pasca pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Hingga kini, pelaksanaan program di Kota Blitar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan dukungan 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani puluhan ribu penerima manfaat.
Poin Penting
- Pemkot Blitar belum menerima petunjuk teknis atau regulasi baru dari Badan Gizi Nasional sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis masih mengacu pada mekanisme yang berlaku sebelumnya.
- Operasional SPPG, termasuk aktivasi dan penghentian layanan, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional, sementara pemerintah daerah berperan dalam monitoring dan pendampingan program.
- Saat ini terdapat 30 SPPG yang beroperasi di Kota Blitar dengan total 58.484 penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis di wilayah tersebut.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyo, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Karena itu, pelaksanaan program MBG di Kota Blitar masih berjalan dengan mengacu pada aturan dan mekanisme yang telah berlaku sebelumnya.
“Sejauh ini belum ada regulasi baru yang kami terima. Karena itu pelaksanaan program masih berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang sudah ada,” ujarnya.
Menurut Tri, seluruh operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui BGN.
Mulai dari penentuan lokasi dan operasional dapur, proses aktivasi layanan, hingga penghentian operasional berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan teknis terkait operasional program tersebut.
Pemkot Blitar saat ini lebih berfokus pada fungsi pendampingan dan pengawasan melalui satuan tugas MBG agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Saat ini daerah fokus melakukan monitoring dan membantu proses yang dibutuhkan agar pelaksanaan program tetap berjalan lancar,” katanya.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Blitar, saat ini terdapat 30 SPPG yang telah beroperasi dan melayani masyarakat di wilayah Kota Blitar. Dari jumlah tersebut, total penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis mencapai 58.484 orang.
Tri menegaskan, pemerintah daerah siap menyesuaikan pelaksanaan program apabila nantinya pemerintah pusat menerbitkan regulasi maupun kebijakan baru terkait MBG.
“Kalau nanti ada aturan baru tentu akan kami sesuaikan. Sementara ini yang berjalan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.