Tak Bisa Ditambah, Kuota Toko Swalayan Berjejaring di Kota Blitar Sudah Mentok 22 Unit
Kuota toko swalayan berjejaring di Kota Blitar telah mencapai batas maksimal sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018.
Poin Penting
Kota Blitar memiliki 53 toko swalayan yang berdiri di wilayahnya.
Batas maksimal 22 swalayan berjejaring mengacu pada Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018.
Pemkot Blitar sedang menyusun raperda baru untuk penataan pusat perbelanjaan.
Kabar Blitar – Jumlah toko swalayan berjejaring di Kota Blitar saat ini sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan, yakni 22 unit.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Parminto, mengatakan secara keseluruhan terdapat 53 toko swalayan di Kota Blitar, terdiri dari 22 swalayan berjejaring dan 31 swalayan tidak berjejaring.
“Data toko swalayan di Kota Blitar sebanyak 53, terdiri atas 22 swalayan berjejaring dan 31 swalayan tidak berjejaring,” ujar Parminto.
Batas maksimal 22 swalayan berjejaring tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dengan jumlah swalayan berjejaring yang sudah mencapai kuota, pemerintah daerah kini menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) baru terkait penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Parminto mengatakan regulasi baru diperlukan karena Perda Nomor 1 Tahun 2018 dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum, sosial, dan ekonomi di Kota Blitar.
“Perlu dilakukan pengembangan dan penataan untuk menjaga keteraturan tata ruang dan lingkungan, serta menghindari persaingan yang tidak sehat,” katanya.
Selain persoalan kuota swalayan berjejaring, pemerintah juga mencatat jumlah swalayan tidak berjejaring mencapai 31 unit, sehingga jumlahnya lebih banyak dibandingkan swalayan berjejaring.
Kondisi tersebut menjadi salah satu bahan dalam penyusunan regulasi baru mengenai penataan toko swalayan di Kota Blitar.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.